SOLO, MettaNEWS — Pemerintah Kota Surakarta menegaskan akan menindak tegas outlet minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kota Solo. Penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ketat terhadap peredaran minuman beralkohol demi menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta dinas terkait bersama Satpol PP segera melakukan pengecekan sekaligus penindakan terhadap outlet yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti silahkan Kasatpol untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku saja terkait penutupan outlet minuman alkohol tanpa izin. Kami mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Respati, Kamis (7/5/2026).
Respati menjelaskan, Pemerintah Kota Solo pada prinsipnya menerapkan pembatasan ketat terhadap izin usaha maupun peredaran minuman beralkohol di Kota Solo. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Kami intinya melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga trantibmas atau ketertiban,” tandasnya.
Ia meminta masyarakat maupun dinas terkait turut aktif melakukan pengawasan terhadap legalitas usaha penjualan minuman beralkohol di Kota Solo.
“Jadi silahkan bagi masyarakat dan nanti di dinas terkait untuk melakukan pengecekan izin dan lain-lain. Kami ada pembatasan yang sudah ditentukan dan kami akan awasi pembatasan itu,” jelas Respati.
Lebih lanjut, Respati menegaskan Pemkot Solo tetap berkomitmen menciptakan iklim usaha yang sehat tanpa mengganggu kenyamanan masyarakat. Karena itu, pengawasan distribusi minuman beralkohol akan terus diperketat melalui koordinasi lintas dinas.
Pemkot Solo berharap langkah tersebut mampu menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan terciptanya ketertiban umum di tengah masyarakat.








