Realisasi Investasi Tembus Rp110 Triliun, Pemprov Jateng Optimistis Hadapi Tantangan Fiskal

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – DPRD Jawa Tengah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Rabu (8/7/2026). Persetujuan tersebut menandai selesainya pembahasan pelaksanaan anggaran dengan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp23,761 triliun.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp23,871 triliun, sehingga APBD mengalami defisit sebesar Rp109,86 miliar. Namun, defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp577,04 miliar dan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp467,18 miliar.

Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah sesuai dengan hasil pembahasan DPRD maupun pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Jadi antara yang disampaikan Pak Gubernur dengan DPRD Provinsi sudah klop, ketemu. Maupun yang sudah dari BPK,” paparnya.

Sumanto mengungkapkan, defisit anggaran merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang telah diantisipasi melalui skema pembiayaan sehingga tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.

Meski menyetujui raperda tersebut, DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah provinsi, di antaranya agar pengelolaan SiLPA dilakukan lebih terencana serta peningkatan pendapatan daerah ditempuh tanpa menambah beban masyarakat.

“Perlu ada peningkatan pendapatan yang tidak membebani rakyat,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas selesainya pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025. Menurutnya, kondisi fiskal yang semakin terbatas di tengah ketidakpastian ekonomi dan geopolitik global menuntut pemerintah daerah semakin cermat dalam menyusun kebijakan anggaran.

“Di saat tekanan fiskal dan keterbatasan fiskal serta geopolitik dunia, Provinsi Jawa Tengah harus mampu betul-betul melakukan review terkait anggaran maupun rancangannya. Ke depan program-program ini harus bisa kita lakukan dan berdaya guna bagi masyarakat,” ujar Luthfi.

Ia mengungkapkan, nilai kekayaan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2025 mencapai Rp42,669 triliun, meningkat sekitar Rp2,408 triliun dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Luthfi, pembangunan Jawa Tengah tidak dapat hanya mengandalkan APBD. Oleh karena itu, investasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi daerah.

Sepanjang 2025, realisasi investasi di Jawa Tengah mencapai Rp110 triliun dengan penyerapan tenaga kerja hampir 276 ribu orang. Sementara pada triwulan I 2026, investasi yang telah terealisasi mendekati Rp23 triliun dan mampu menyerap sekitar 92 ribu tenaga kerja.

Selanjutnya, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.

“Rancangan peraturan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 segera kami sampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi,” pungkas Luthfi.