SOLO, MettaNEWS – Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual maupun pelecehan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam KUHP dan KUHAP baru.
Penegasan itu disampaikan Prof. Pujiyono saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional bertema Era Baru Hukum Pidana: Paradigma dan Tantangan Penegakan Hukum Pasca KUHP Nasional di Universitas Slamet Riyadi, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, meskipun KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru UU Nomor 20 Tahun 2025 telah memberikan ruang penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui restorative justice, namun aturan itu tidak berlaku untuk kasus kekerasan seksual.
“Kalau untuk kekerasan seksual dan pelecehan seksual itu tidak bisa direstorative justice. Itu salah satu syarat penting yang harus dipahami,” tegas Prof Pujiyono.
Ia menilai ketegasan tersebut penting agar pelaku mendapatkan efek jera. Pasalnya, saat ini masih banyak ditemukan kasus pelecehan seksual di lingkungan pesantren maupun lembaga pendidikan yang berupaya diselesaikan secara damai hanya dengan permintaan maaf dari pelaku.
“Berdasarkan KUHAP baru, perkara pelecehan seksual tidak bisa diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” ujarnya.
Selain membahas restorative justice, Prof Pujiyono juga menyoroti konsep pidana kerja sosial dalam KUHP baru. Menurutnya, skema tersebut menjadi solusi untuk mengurangi persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Ia mencontohkan praktik di Belanda yang mampu menekan kapasitas penjara hingga hampir 30 persen dalam satu dekade melalui penerapan hukuman kerja sosial.
“Indonesia punya problem besar, penjara kita over capacity. Kalau lapas terlalu penuh, fungsi pembinaan justru tidak berjalan efektif,” katanya.
Prof Pujiyono menggambarkan, narapidana kasus ringan justru berpotensi belajar kejahatan yang lebih besar selama berada di penjara.
“Orang mencuri ayam masuk penjara, keluar bisa jadi pencuri motor. Masuk lagi, keluar jadi pencuri mobil. Itu yang harus dicegah,” paparnya.
Dalam KUHP baru, pidana kategori 3 hingga kategori 5 atau ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat diberikan alternatif pidana kerja sosial. Nantinya jaksa dapat menuntut pelaku menjalani kerja sosial di lingkungan pemerintah daerah, seperti tugas kebersihan dan pelayanan masyarakat.
Namun demikian, ia mengingatkan mekanisme baru tersebut membutuhkan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai nanti karena pelakunya anak orang kaya, kerja sosialnya malah pakai joki,” ujarnya.
Prof Pujiyono juga menjelaskan perubahan paradigma pidana mati dalam KUHP baru. Saat ini, pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif khusus yang disertai masa percobaan.
“Pidana mati masih bisa dijatuhkan, termasuk untuk korupsi, tetapi statusnya sekarang menjadi alternatif khusus dan ada masa uji coba,” jelasnya.
Ia berharap perubahan besar dalam KUHP baru segera diikuti dengan penerbitan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan kebingungan.
“KUHP baru mengamanatkan banyak PP turunan. Kalau aturan turunannya tidak segera dibuat, maka perubahan paradigma itu sulit dijalankan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru. Di antaranya sinkronisasi SOP antar lembaga penegak hukum yang belum sepenuhnya selaras, sistem data yang belum terintegrasi, minimnya latihan bersama, hingga kompleksitas masa transisi hukum dalam setiap tahapan perkara.
Selain Prof Dr Pujiyono Suwadi dan Kajari Surakarta, seminar tersebut juga menghadirkan narasumber lain yakni Firmanto Laksana serta mahasiswa Unisri, Dimas Muhammad Fajar.








