SOLO, MettaNEWS – Universitas Sebelas Maret (UNS) akhirnya angkat bicara terkait viralnya laporan dugaan pelecehan tahun 2022 yang melibatkan salah satu oknum dosennya.
Melalui Sekretaris Universitas sekaligus Juru Bicara, Agus Riwanto, UNS menegaskan bahwa kasus tersebut telah ditangani sejak tahun 2022 dan pelaku telah dijatuhi sanksi.
Agus Riwanto menjelaskan, laporan pertama kali diterima oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UNS pada 13 Desember 2022 dari seorang mahasiswi perguruan tinggi swasta yang mengaku menjadi korban pelecehan oleh oknum dosen UNS saat perjalanan menggunakan kereta api.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PPKS UNS bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pada 16 Desember 2022, disusul pemeriksaan terhadap korban pada 18 Desember 2022. Proses pendalaman kemudian dilanjutkan hingga akhir Desember 2022.
“Dalam proses pemeriksaan, oknum dosen yang dilaporkan telah mengakui perbuatannya,” tandas Agus.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Satgas PPKS UNS menyimpulkan bahwa oknum dosen tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 serta Peraturan Rektor UNS Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Atas pelanggaran tersebut, UNS menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, kewajiban membuat surat pernyataan penyesalan, komitmen tidak mengulangi perbuatan, serta permohonan maaf kepada korban.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor UNS yang diterbitkan pada 7 Februari 2023.
Sebagai bentuk transparansi, Satgas PPKS UNS juga telah kembali berkomunikasi langsung dengan korban pada 18 April 2026 untuk menyampaikan salinan keputusan rektor terkait sanksi yang telah diberikan.
Dalam pernyataan resminya, UNS menegaskan sikap tegas terhadap segala bentuk pelecehan dan kekerasan di lingkungan kampus.
“UNS mengecam keras dan tidak mentolerir tindakan pelecehan maupun kekerasan yang dilakukan oleh civitas akademika,” tegas Agus.
UNS juga memastikan akan terus menindak tegas setiap pelanggaran serupa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta berkomitmen menjaga lingkungan kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.








