JAKARTA, MettaNEWS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait pemberitaan yang berkembang di media massa maupun media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam pelaksanaan tugas perpajakan. DJP menegaskan bahwa kedua unsur tersebut bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan maupun penagihan kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya berperan dalam mendukung koordinasi di lapangan sebagai bagian dari jejaring informasi kewilayahan.
“Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan,” tegas Inge dalam keterangan resminya, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, DJP memang menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga unsur kewilayahan. Kerja sama tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi perpajakan.
Inge menuturkan koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka pertukaran informasi di wilayah masing-masing. Dalam kondisi tertentu, kedua unsur tersebut juga dapat memberikan pendampingan kepada petugas DJP saat menjalankan tugas di lapangan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan lancar.
“Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP,” jelasnya.
DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan adanya kerja sama tersebut. Sebab, seluruh kewenangan yang berkaitan dengan administrasi dan penegakan hukum perpajakan tetap berada di tangan petugas Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inge menegaskan, Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk menilai kepatuhan wajib pajak, meminta pembayaran pajak, melakukan pemeriksaan, ataupun mengambil tindakan hukum terhadap masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, DJP menjelaskan bahwa mekanisme koordinasi dengan berbagai instansi sebenarnya bukan kebijakan baru. Pedoman internal mengenai kerja sama lintas lembaga telah diterapkan sejak tahun 2020.
Surat Edaran yang diterbitkan pada 2026, lanjut Inge, hanya merupakan penyempurnaan terhadap pedoman yang telah ada sebelumnya, bukan kebijakan baru yang memperluas kewenangan aparat TNI maupun Polri di bidang perpajakan.
“Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru,” katanya.
DJP menegaskan akan terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, proporsional, serta akuntabel. Selain itu, institusi tersebut memastikan seluruh proses administrasi perpajakan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penjelasan ini, DJP berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas, sehingga tidak timbul kesalahpahaman terkait kewenangan keduanya dalam pelaksanaan tugas perpajakan.








