Persoalan Lahan dengan KAI, Pemkot Surakarta Siap Fasilitasi Warga Ledoksari yang Membutuhkan

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta memastikan tidak akan membiarkan warga Ledoksari menghadapi persoalan lahan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) seorang diri. Pemkot siap memberikan fasilitasi, khususnya bagi warga yang benar-benar membutuhkan bantuan secara sosial dan ekonomi.

Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan, Pemkot akan melakukan pengecekan terhadap kondisi sosial dan ekonomi warga terdampak. Bantuan nantinya diprioritaskan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi bawah yang masuk dalam desil 1 dan 2.

“Ini adalah masalah kemanusiaan. Kita akan cek apabila warga yang masih termasuk desil 1 atau 2, memang warga yang membutuhkan, kita bantu fasilitasi,” kata Respati.

Menurut Respati, bentuk fasilitasi akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing warga. Bagi warga yang membutuhkan tempat tinggal, Pemkot Surakarta siap memberikan opsi hunian melalui rumah susun (rusun).

Sedangkan warga yang membutuhkan dukungan untuk mempertahankan mata pencaharian dapat difasilitasi melalui kios pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang status sosialnya itu memang menjadi kewajiban pemerintah kota untuk menyediakan tempat tinggal, kita siapkan di rusun. Kalau memang butuh bantuan, kita gratiskan nanti kios di pasar, jika itu memang warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Persoalan Hak Tanah Tetap Ikuti Aturan

Di sisi lain, Respati menegaskan Pemkot Surakarta tidak akan mencampuri proses penyelesaian persoalan hak atas tanah antara warga Ledoksari dan KAI. Penyelesaian sengketa harus tetap mengacu pada ketentuan serta mekanisme hukum yang berlaku.

“Saya menyerahkan ini kepada ketentuan yang berlaku antara KAI dengan warga. Tentunya kita mengikuti ketentuan saja bagaimana nanti proses seperti apa, tapi prinsipnya kami siap membantu secara kemanusiaan. Pemkot tidak akan membiarkan warganya menghadapi masalahnya sendirian,” tegas Respati.

Menurutnya, aspek keadilan juga harus diberikan kepada seluruh pihak secara objektif dan sesuai aturan. Persoalan hak atas tanah tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi, tetapi perlu mempertimbangkan latar belakang dan proses yang telah ditempuh masing-masing pihak.

Respati mencontohkan masyarakat yang telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mendapatkan hak atas tanah melalui mekanisme resmi.

“Kalau kita berbicara masalah keadilan, harus jelas adil bagi siapa dulu? Bagi warga masyarakat yang sampai butuh waktu 15 tahun dan harus kerja banting tulang untuk memperoleh sertifikat melalui jalan KPR demi mendapatkan hak atas tanah, tentu berbeda dengan yang hanya menempati saja. Jadi, tentunya itu adil menurut siapa?” kata Respati.

Pemkot Surakarta, lanjutnya, akan tetap mengambil peran dalam aspek kemanusiaan. Pemerintah akan memastikan warga Ledoksari yang masuk kategori membutuhkan mendapatkan fasilitasi sesuai kondisi sosial-ekonomi masing-masing.

Langkah tersebut menjadi bentuk kehadiran pemerintah daerah di tengah persoalan warga, sekaligus tetap menghormati proses penyelesaian hak atas tanah antara masyarakat dan KAI berdasarkan aturan yang berlaku.