SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang mencuat di sebuah padepokan di Kabupaten Demak harus ditangani secara tegas melalui proses hukum, sekaligus menjadi momentum memperkuat upaya pencegahan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (8/6/2026), saat menanggapi kasus yang menjadi perhatian publik dan saat ini masih dalam penanganan aparat penegak hukum.
Luthfi menyatakan penanganan kasus kekerasan seksual tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif berbagai pihak, mulai dari pemerintah, tokoh agama, hingga masyarakat.
“Leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian kita sebagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengimbau, tidak hanya penegakan hukum yang kita lakukan, tetapi juga para tokoh, alim ulama, kemudian seluruh stakeholder yang ada, untuk bersama-sama agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” katanya.
Luthfi menekankan bahwa proses hukum harus berjalan secara tegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, langkah pencegahan dinilai menjadi kunci utama agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.
“Satu, mempunyai efek jera. Yang kedua, perilaku atau behavior yang semacam ini dijadikan pelajaran. Semua komponen masyarakat harus ikut serta dalam rangka mencegah. Mencegah itu lebih bagus daripada menindak,” urainya.
Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan perlindungan terhadap kelompok rentan memerlukan sinergi lintas sektor. Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, pengelola lembaga pendidikan keagamaan, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi peserta didik.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menyusul munculnya dugaan kasus tersebut.
Menurutnya, pengelolaan pondok pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama berada di bawah kewenangan Kementerian Agama, sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam aspek perizinan maupun kebijakan kelembagaan.
“Nanti kami berkoordinasi dengan semua pihak, karena sebenarnya kalau masalah pondok pesantren, sekolah-sekolah yang basisnya agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kalau pemda sebetulnya tidak punya kewenangan terkait dengan izin,” kata Sumarno.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap langkah yang diambil harus mempertimbangkan nasib para santri yang masih menjalani pendidikan di lembaga tersebut.
“Kita harus mengambil langkah yang pas. Di situ juga sudah ada santri yang belajar. Ini yang perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh padepokan di Kabupaten Demak menjadi sorotan publik setelah korban melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Perkara tersebut disebut telah dilaporkan sejak 2025 dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Mencuatnya kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan, sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap proses hukum yang adil dan berpihak pada korban.








