KPAI Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Brebes

oleh
oleh
KPAI
Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengecam kasus.kekerasan seksual pada.anak di Brebes | dok pribadi

JAKARTA, MettaNEWS – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat dari 6 pelaku terhadap WD (15 tahun) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Komisioner KPAI, Dian Sasmita mengatakan alarm peringatan kembali berbunyi. Tercatat, sejak awal Januari 2023, tak kurang dari 5 kasus kekerasan seksual sudah masuk ke desk pengaduan KPAI.

“Kasus kekerasan di Brebes menjadi ironi dalam upaya melindungi hak-hak korban untuk mendapatkan keadilan. Karena kejahatan seksual terhadap anak selesai secara mediasi/kekeluargaan,” tandas Dian.

Padahal lanjut Dian, negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.

“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak. Dan kasus di Brebes ini harus melalui proses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang,” tegas Dian Sasmita di Kantor KPAI, Kamis (19/1/2023).

Dian menjelaskan, KPAI telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Juga dengan Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah.

“Koordinasi ini untuk memastikan pemenuhan hak korban. Maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan. Walaupun kasus ini sebelumnya telah menempuh jalan damai antara pelaku dengan korban,” jelas Dian.

Selain itu, lanjut Dian, KPAI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawal kasus ini. Agar kejadian serupa tidak terjadi kembali.

“Kami akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini agar korban mendapatkan haknya secara maksimal. Dan memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak,” ungkapnya.

Dian menegaskan, pelaku tindak pidana kekerasan seksual dapat diancam sesuai Pasal 76D Jo 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah.

“Ini Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,” pungkas Dian.