Tunggakan Rp109,4 Miliar, DJP Jateng II Blokir 199 Rekening Wajib Pajak Secara Serentak

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum perpajakan dengan memblokir rekening 199 wajib pajak yang memiliki tunggakan sebesar Rp109,4 miliar. Aksi ini dilakukan secara serentak pada 7 April 2026 oleh dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tersebut.

Pemblokiran rekening melibatkan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang bekerja sama dengan 21 lembaga jasa keuangan sektor perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengamanan penerimaan negara tahun 2026 melalui pencairan piutang pajak.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, menegaskan bahwa tindakan pemblokiran tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, DJP telah menempuh berbagai upaya persuasif, mulai dari penyampaian Surat Teguran hingga Surat Paksa. Pemblokiran menjadi langkah lanjutan ketika wajib pajak tidak menunjukkan itikad untuk melunasi kewajibannya.

“Pemblokiran adalah langkah pengamanan aset sesuai ketentuan yang berlaku. Kami ingin memastikan tidak ada pemindahan aset sehingga piutang negara dapat segera dicairkan,” terang Teguh.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak kooperatif sekaligus menjaga keadilan bagi mereka yang selama ini patuh.

Meski demikian, DJP tetap membuka ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya. Pemblokiran dapat dicabut apabila wajib pajak melunasi seluruh tunggakan beserta biaya penagihan atau memberikan jaminan yang memadai. Selain itu, tersedia opsi pembayaran secara angsuran maupun pengajuan pengurangan sanksi administrasi sesuai ketentuan.

DJP Jawa Tengah II mengimbau seluruh wajib pajak yang terdampak untuk segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tunggakan pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara demi pembangunan nasional.