SOLO, MettaNEWS – Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di masyarakat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar edukasi Coretax dan penandatanganan naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Masyarakat Surakarta (PMS) di Gedung Pertemuan PMS, (Rabu, 18/12).
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi menegaskan penandatanganan PKS ini merupakan perpanjangan atas sinergi yang telah terjalin sebelumnya antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dengan PMS.
“Acara ini untuk mempersiapkan implementasi sistem Coretax yang resmi mulai berlaku per 1 Januari 2025. Langkah ini menjadi wujud nyata kolaborasi dalam menyukseskan upaya pemerintah dengan masyarakat wajib pajak untuk mengumpulkan penerimaan negara demi pembangunan bangsa,” terang Etty.
Proses penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II dan Ketua PMS. Naskah perjanjian tersebut mengatur ruang lingkup edukasi, informasi dan konsultasi perpajakan, termasuk mencakup hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Kanwil DJP Jawa Tengah II senantiasa membuka pintu komunikasi bagi masyarakat. Dengan sistem Coretax yang terintegrasi, kami berupaya memastikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mudah, efisien, akurat, dan transparan,” pungkas
Etty.
Sementara itu, Ketua PMS Sumartono Hadinoto mengatakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Edukasi Coretax ini berperan aktif menjembatani kegiatan para pengusaha ataupun masyarakat untuk memastikan komunikasi yang lancar dan efektif akan kebutuhan perpajakan.
“Harapannya, seluruh pihak dapat memahami manfaat dari implementasi Coretax ini. Ada 200 peserta dari anggota PMS yang datang ke acara yang dibuat dalam upaya menjalin sinergi antara Kanwil DJP Jawa Tengah II dan PMS ini,” ujar Sumartono.
Selanjutnya, Edukasi Coretax disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II Timon Pieter. Dalam kesempatan ini Timon memberikan overview fitur-fitur Coretax dan perubahan proses bisnisnya.
“Hal-hal yang perlu bapak/ibu siapkan, antara lain pemadanan NIK dan NPWP atau NPWP 16 digit dan memastikan DJP online aktif dengan data yang valid dan lengkap. Selain itu, bapak/ibu bisa mengakses bahan pembelajaran mandiri yang tersedia di laman https://pajak.go.id/coretax, kanal YouTube @DitjenPajakRI, serta Aplikasi Simulator Terpandu Coretax melalui https://pajak.go.id.,” ungkap Timon dalam sesi pemaparan materi.