Komisioner KPAI Dian Sasmita Sebut Penambahan Pidana 1/3 Pada Pelaku Kekerasan Seksual dari Unsur Pendidik

oleh
oleh
SKB Taekwondo
KPAI dukung pengusutan tuntas dan profesional kasus pelecehan seksual yang dilakukan Donny Susanto pelatih SKB Taekwondo

JAKARTA, MettaNEWS – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengungkapkan, kejadian pelecehan seksual pada anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelatih SKB Taekwondo Donny Susanto adalah kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan.

Pasalnya, lanjut Dian hal tersebut justru dilakukan oleh guru olah raga, yang dipercaya anak dan orang tua untak dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif.

“Namun yang terjadi justru sebaliknya,” tandas Dian melalui rilis yang diterima mettanews.id.

Dian menegaskan, pelaku wajib dikenai UU Perlidungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Pada Pasal 15 UU TPKS tercantum ketentuan memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak,” ungkap Dian.

Oleh karenanya, lanjut Dian, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini.

“Dan mendukung UPTD PPPA Kota Surakarta unutk melakukan rehabilitasi kepada korban-korban secara menyeluruh dan berkelanjutan. Anak-anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman. Sehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasan yang sudah di alami,” terang Dian yang juga sebagai Koordinator subkom Pengaduan Kluster ABH & Anak Korban Kekerasan Seksual.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak untuk Kasus Kekerasan Seksual

Dian Sasmita KPAI
Dian Sasmita – Komisioner KPAI -Koordinator subkom Pengaduan Kluster ABH & Anak Korban Kekerasan Seksual

Dian juga mengimbau pada media pemberitaan untuk mendukung pemulihan korban sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Kami berharap dukungan teman-teman media, juga mendukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban seperti nama, alamat, keluarga, sekolah,” ujar Dian.

Ibu satu putra ini menyampaikan, dampak pelecehan seksual bisa berakibat buruk sangat luar biasa.

“Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik. Sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan. Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma,” tandasnya.

Sementara itu, Dian juga menyampaikan upaya pencegahan kejadian serupa dari sisi anak-anak.

“Upaya pencegahan melalui edukasi ke anak tentang bahaya pelecehan seksual perlu ditingkatkan. Serta yang tak kalah penting adalah edukasi pencegahan kekerasan seksual di ruang-ruang pendidikan dan pengasuhan. Di sana terdapat banyak anak yang rentan menjadi korban predator kekerasan seksual,” pungkas Dian.