Jelang Hari Antikorupsi Sedunia, Ketua Komjak RI Harap Kejaksaan Hadirkan ‘Kejutan’ Pengembalian Kerugian Negara

oleh
oleh

SRAGEN, MettaNEWS – Menyambut peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada 9 Desember mendatang, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, berharap Kejaksaan Agung menghadirkan “kejutan” berupa langkah signifikan dalam pengusutan kasus korupsi, khususnya terkait pengembalian kerugian negara.

Harapan tersebut disampaikan Prof. Puji—sapaan akrab Guru Besar UNS itu—saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertema “KUHAP Baru dan Tantangan Pemberantasan Korupsi” yang digelar Kejaksaan Negeri Sragen bersama Solusi Indonesia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sragen, Selasa (2/12/2025).

“Saya berharap Kejaksaan Agung akan ada kejutan dalam pengusutan korupsi, terutama terkait pengembalian kerugian negara dari hasil korupsi,” tutur Prof. Puji.

Prof. Puji menegaskan bahwa penjara bukan satu-satunya ukuran keberhasilan penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Prof. Puji menegaskan paradigma pemberantasan korupsi harus bergeser, tidak hanya fokus menghukum pelaku tetapi memastikan aset yang dijarah dapat kembali ke negara.

“Koruptor tetap dipenjara. Hanya saja kualitas pemberantasan korupsi naik kelas jika kerugian negara juga bisa kembali. Itu yang akan meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi,” tandasnya.

Ia mencontohkan kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO) yang ditangani Kejaksaan Agung, di mana dari total kerugian negara Rp 271 triliun, baru Rp 13,255 triliun yang berhasil disita.

“Kita sering senang lihat mobil mewah hasil korupsi dipamerkan atau pelaku ditangkap. Padahal yang harus kita tepuk tangan adalah ketika aset hasil korupsi benar-benar dirampas dan dikembalikan ke negara,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Prof. Puji menjelaskan bahwa Indonesia akan mengimplementasikan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Aturan baru tersebut menggantikan KUHAP lama warisan Kolonial Belanda yang telah dipakai sejak 1848.

Dalam KUHAP baru, terdapat tiga alternatif penanganan tindak pidana ekonomi dan korporasi: denda damai, penundaan penuntutan, serta Restorative Justice. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tetap menjadi fokus utama.

“Ketika menangani korupsi, Kejaksaan harus memastikan bukan hanya pelaku dipenjara, tetapi asetnya disita dan uang hasil korupsi kembali ke negara,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Jerniaty SH, menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, meski modus korupsi terus berkembang, penyelamatan keuangan negara tetap menjadi mandat utama.

“Tidak ada surut. Tantangan bukan hanya soal penindakan tapi juga pemulihan keuangan negara. Harus presisi dan berkeadilan,” tegasnya.

Diskusi dengan moderator Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul tersebut juga menghadirkan sesi “Inspirasi Sukses dari Local Heroes Sragen” yang menampilkan Direktur Bisnis Dana, Jasa dan UMKM Bank Jateng Anna Kusumarita, Ketua TPPD Jawa Tengah Zulkifli Gayo, serta pengusaha muda Sragen Joko Pramono yang berbagi pengalaman sukses berwirausaha.