Kejagung Serahkan Rp13,25 Triliun Hasil Korupsi CPO, Ketua Komisi Kejaksaan: Bukti Presiden Prabowo Tak Main-Main Berantas Korupsi

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak main-main dalam komitmennya memberantas korupsi di Indonesia.

Hal itu tercermin dari kerja nyata aparat penegak hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil menyerahkan uang hasil rampasan korupsi sebesar Rp13,25 triliun dari kasus ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.

“Yang dilakukan Pak Prabowo itu tandanya bukan main-main dalam hal pemberantasan korupsi, karena korupsi itu kejahatan keuangan,” ujar Prof. Puji dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Korupsi Lagi… Korupsi Lagi! Bagaimana Mengatasinya?’ di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran-Semarang, Jumat (24/10/2025).

Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) itu menyebut, keberhasilan Kejagung memulihkan kerugian negara hingga Rp13,25 triliun merupakan capaian fantastis. Ia juga menyoroti sikap Presiden Prabowo yang secara terbuka menyatakan uang hasil rampasan korupsi bisa digunakan untuk kesejahteraan rakyat.

“Jarang-jarang loh Presiden datang ke Kejaksaan. Saat itu beliau menerima langsung penyerahan uang Rp17 triliun dari kasus korupsi CPO. Dari jumlah itu, Rp13,25 triliun berhasil dirampas. Pak Presiden bahkan menyebut uang itu bisa untuk bangun sekolah rakyat dan kampung nelayan,” tuturnya.

Prof. Puji juga mengingatkan bahwa praktik korupsi di sektor sawit bukan hanya soal ekspor, tapi juga terkait perizinan lahan ilegal yang meluas di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

“Dari izin 100 hektare, mereka garap 1.000 hektare, yang 900 hektare ilegal. Kejaksaan kini mengejar itu, bahkan sudah mengembalikan 4 juta hektare lahan akibat penguasaan ilegal,” ujarnya.

Ia juga menyinggung maraknya praktik oligarki, di mana pejabat dan pengusaha bersekongkol menguras kekayaan alam negara.

“Kasus timah di Bangka Belitung nilainya mencapai Rp300 triliun. Ini menunjukkan kerakusan luar biasa,” jelasnya.

Prof. Puji menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Ia mendesak DPR RI segera mengesahkan UU Perampasan Aset, agar uang hasil korupsi bisa segera dikembalikan ke negara dan digunakan untuk kepentingan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi.

“Memenjarakan koruptor memang perlu, tapi yang lebih penting uangnya bisa kembali untuk rakyat. Inilah paradigma baru dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Kita harus bersama-sama menciptakan Indonesia emas yang bersih dari korupsi. Masyarakat, terutama generasi muda, punya peran besar dalam gerakan antikorupsi,” katanya.

Dalam acara tersebut, Kejari Semarang memimpin Deklarasi Anak Muda Antikorupsi, berisi komitmen menolak segala bentuk korupsi, suap, dan gratifikasi serta mendukung upaya Kejaksaan dalam menuntaskan kasus korupsi.

Selain diskusi antikorupsi, yang di moderatori oleh Ketua PWI Surakarta Anas Syahirul, acara juga menghadirkan sesi “Mendulang Inspirasi dari Local Hero Semarang”, menampilkan pengusaha muda Shofyan Adi Cahyono, pendiri Sayur Organik Merbabu dengan omzet Rp60 juta per bulan dan ekspor ke Singapura. Serta Zulkifli Gayo, Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah yang berbagi program inspiratif untuk generasi muda.