SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Surakarta menegaskan produk olahan daging anjing masuk dalam kategori hewan nonpangan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, saat menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Kota Surakarta di Graha Paripurna DPRD, Rabu (8/7/2026).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo itu, Astrid mewakili Pemerintah Kota menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Astrid menjelaskan, raperda tersebut disusun untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 agar selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab tantangan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kota Surakarta.
“Raperda ini bertujuan mewujudkan penyelenggaraan peternakan yang aman, sehat, berkelanjutan, serta mampu menjamin keamanan pangan asal hewan. Selain itu, regulasi ini juga memperkuat upaya pencegahan penyakit hewan menular strategis maupun zoonosis yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat,” tukas Astrid.
Ia menegaskan, produk olahan daging anjing telah dimasukkan sebagai hewan nonpangan sebagaimana diatur dalam raperda tersebut. Penetapan itu mengacu pada kajian ilmiah, teknis, dan yuridis serta selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Untuk hewan nonpangan tadi kan salah satunya juga daging anjing itu, sudah ada di pasal yang disebutkan tadi, masuk kategori nonpangan. Ya disesuaikan itu saja, sudah ada aturannya,” tegas Astrid.
Astrid mengungkapkan, ketentuan mengenai hewan nonpangan telah dicantumkan dalam Penjelasan Pasal 31 ayat (2) huruf c. Kejelasan pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah pelaksanaan pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Astrid mengatakan Pemerintah Kota Surakarta selama ini terus melakukan penataan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan hewan nonpangan. Ia menilai kondisi di lapangan kini jauh lebih tertib dibandingkan beberapa tahun lalu.
“Sudah banyak pembahasan juga, sudah ada yang ditugaskan kewenangan untuk penertiban dan segala macam. Saya kira sekarang jauh lebih tertib, tidak secara terbuka seperti dulu. Mudah-mudahan ini nanti lebih mengedukasi masyarakat agar lebih memilih kuliner-kuliner yang dapat mendorong ekonomi Kota Surakarta,” ujarnya.
Selain aspek regulasi, Pemkot juga telah menyiapkan sejumlah indikator untuk mengukur keberhasilan implementasi perda, di antaranya meningkatnya produksi ternak, menurunnya kasus penyakit hewan menular strategis, serta bertambahnya rekomendasi dan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang diterbitkan.
Astrid memaparkan, Kota Surakarta saat ini didukung 12 dokter hewan, tiga tenaga paramedik veteriner, satu pusat kesehatan hewan, rumah potong hewan, laboratorium kesehatan masyarakat veteriner, serta laboratorium pangan. Layanan kesehatan hewan juga diperkuat melalui praktik dokter hewan swasta yang berada di bawah pembinaan Pemerintah Kota.
“Pemerintah Kota berkomitmen memperkuat pembinaan kepada pelaku usaha peternakan melalui sosialisasi keamanan pangan asal hewan, pendampingan perizinan, penerapan Nomor Kontrol Veteriner, pengawasan lalu lintas hewan, hingga pengendalian penyakit menular,” katanya.
Menurut Astrid, langkah tersebut penting mengingat Surakarta merupakan daerah yang bergantung pada pasokan hewan dan produk hewan dari berbagai wilayah. Karena itu, diperlukan sistem pengawasan yang mampu meminimalkan risiko penyebaran penyakit lintas daerah sekaligus menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Surakarta juga menyampaikan jawaban atas pendapat Wali Kota terhadap dua raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan dan Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Usai seluruh agenda pembicaraan tingkat pertama selesai, DPRD menetapkan pembentukan tiga panitia khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Pengawasan Produk Pangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Melalui pembahasan di tingkat pansus, Pemerintah Kota Surakarta berharap ketiga raperda tersebut dapat disempurnakan sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif, implementatif, dan memberikan kepastian hukum dalam mendukung keamanan pangan, pengembangan sektor pariwisata, serta penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.








