Wali Kota Gibran Keluarkan SE Imbauan Stop Konsumsi Daging Anjing

oleh
oleh
Dog Meat Free Indonesia
Aksi bisu bentang spanduk Dog Meat Free Indonesia (DMFI) di Balai Kota Solo, Senin (25/4/2022) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming keluarkan surat edaran (SE) imbauan untuk tidak lagi mengkonsumsi daging anjing. 

SE juga berisi imbauan konsumsi produk pangan asal hewan yang aman dan sehat di Kota Surakarta.

Definisi Pangan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati. Seperti produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air. Baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.

Termasuk bahan tambahan pangan
bahan baku pangan, dan bahan lainnya. Yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.

“Kami mengeluarkan surat imbauan, surat edaran. Imbauan untuk tidak lagi mengonsumsi daging anjing. Nanti treatmen nya untuk warung-warung yang berjualan daging anjing nanti akan kami berikan pelatihan. Untuk menconvert menjadi UMKM yang berjualan daging-daging yang lain misal ayam atau sapi,” jelas Gibran di area pembangunan Museum Sains dan Teknologi Solo, Selasa (20/2/2024).

Gibran menyebut akan lebih baik kalau SE tersebut bisa diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Tapi ini hanya sebatas surat edaran ya. Akan lebih baik kalau diperkuat menjadi Perda. Tapi nanti akan kami konsultasikan dulu dengan Ketua DPRD ya. Yang jelas kami dari Pemkot sudah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak mengkonsumsi daging anjing,” tegasnya.

Putra sulung Presiden Jokowi ini mengungkapkan setelah surat edaran akan ada pembinaan atau pelatihan.

“Ya nanti kedepan akan ada pembinaan. Dulu tuh kota Solo pernah mengadakan pembinaan itu, untuk untuk para-para pedagangnya. Cuma di tengah jalan ada yang udah ganti jadi ayam, daging, tapi ada lagi yang kembali ke daging anjing. Tapi tahun ini akan kami perkuat ya, karena kita juga banyak masukan masukan, evaluasi dari warga, dari komunitas Dog Meat Free dan lain-lain,” bebernya.

Dalam SE tersebut termuat produk pangan asal hewan menurut Undang-Undang Pangan adalahpangan yang berasal dari produk peternakan. Produk peternakan yang dimaksud adalah hewan potong yang dibudidayakan dengan menerapkan cara
yang baik untuk penjaminan higiene sanitasi.

Hewan potong berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan adalah Hewan yang dipelihara atau dibudidayakan untuk dimanfaatkan dagingnya sebagai konsumsi manusia. Misalnya sapi potong, kerbau, kambing, domba, kelinci, unggas potong, dan babi. Hewan perah dan unggas petelur yang sudah tidak produktif serta termasuk jenis-jenis Satwa Liar yang berdasarkan peraturan perundangundangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dapat diburu dan dimanfaatkan dagingnya, misalnya rusa.

Surat Edaran ini bertujuan untuk mencegah penularan penyakit hewan menular dan zoonosis melalui hewan maupun produk pangan yang dihasilkan.