Survei Nielsen-DMFI: 93 Persen Masyarakat Dukung Larangan Perdagangan dan Transportasi Anjing

oleh
anjing
Anjing yang dijagal ditemukan Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI)

SOLO, MettaNEWS – Dokter Hewan, serta Research & Program Manager Dog Meat Free Indonesia (DMFI), Merry Ferdinandez menyebut kekejaman terhadap hewan seperti perdagangan daging anjing adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tidak dapat diterima.

Selain itu, perdagangan ini juga membawa risiko penyebaran penyakit rabies yang sangat berbahaya bagi manusia. Kami percaya bahwa sebagai negara yang beradab, kita harus bertanggung jawab untuk melindungi kehidupan hewan dan kesehatan masyarakat.

Sejauh ini, Koalisi DMFI telah melihat beberapa upaya kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian dalam menangani masalah ini. Selain itu, hasil survei nasional Nielsen dan DMFI, menunjukkan bahwa 93 persen Masyarakat mendukung larangan perdagangan dan transportasi anjing. Petisi yang telah ditandatangani oleh sejuta orang juga menjadi bukti bahwa masyarakat Indonesia ingin melihat tindakan yang lebih tegas terkait masalah ini.

Koalisi DMFI menggarisbawahi bahwa seluruh provinsi, yaitu 6 provinsi di Pulau Jawa telah mengeluarkan aturan hukum (SE) dan instruksi gubernur Bali yang menghimbau untuk melarang perdagangan dan transportasi anjing. Sebanyak 50 SE sudah mengeluarkan imbauan pelarangan perdagangan daging anjing di wilayah Pulau Jawa.

Namun, kami merasa bahwa langkah-langkah ini masih belum cukup untuk mengatasi masalah yang begitu serius ini. Hasil jajak pendapat pada tahun 2021 menunjukkan bahwa 93 persen mendukung larangan perdagangan daging anjing. 88 persen setuju bahwa masalah perdagangan daging anjing atau penyembelihan anjing dan konsumsi daging anjing perlu segera ditangani oleh semua pihak. Hampir 95 persen (94,6 persen) dari populasi di seluruh negeri tidak pernah mengonsumsi daging anjing.

“Melihat contoh dari Korea Selatan yang baru-baru ini melarang perdagangan daging anjing, kami percaya bahwa Indonesia juga mampu mengambil langkah serupa. Kami berharap bahwa Pemerintah dan DPR RI dapat segera membuat undang-undang yang lebih tegas terkait isu ini,” ujar Koordinator Internasional dari Koalisi DMFI, Lola Webber dari Humane Society International USA.

“Kami memahami bahwa proses legislatif membutuhkan waktu, namun kami percaya bahwa masalah ini sangat urgent dan harus segera ditangani,” tambahnya.

Koalisi DMFI berharap Pemerintah Pusat dan DPR RI dapat mendengarkan suara kami sebagai masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan hewan dan Kesehatan masyarakat.

“Kami yakin bahwa dengan mengambil langkah-langkah yang tegas, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam melindungi hewan dan memastikan Kesehatan masyarakat,” terangnya.

Kasus perdagangan daging anjing di Indonesia:

  1. Indonesia peringkat satu kekejaman terhadap hewan
  2. Kasus hukum penangkapan pick-up yang membawa Anjing untuk komsumsi 2021 di wilayah
    Kulon Progo yang sudah divonis
  3. Kasus penggerebekkan rumahjagal anjing di daerah sukoharjo dan menangkap Truk yang
    membawa anjing untuk dijagal serta dijatuhkan vonis (2022)
  4. Penutupan aktivitas jual beli daging anjing dan kucing di pasar liar Tomohon dengan instruksi
    walikota Tomohon
  5. Penangkapan penyelundupan anjing dari jawa barat ke jawa tengah di semarang 2024
    sementara masih proses hukum
  6. Penangkapan oleh TNI transportasi anjing dari kalimantan ke Sulawesi