Fraksi PDIP Solo Sayangkan Penarikan Raperda Kepemudaan oleh Wali Kota, Siap Usulkan Jadi Raperda Inisiatif DPRD

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Solo menyayangkan keputusan Wali Kota Solo menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan, meski regulasi tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno, mengatakan penyusunan Raperda Kepemudaan telah melalui proses panjang sejak 2025.

Pembahasannya dilakukan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta Bagian Hukum Pemerintah Kota Solo.

Sukasno menyampaikan, dalam rapat kerja penyusunan Propemperda, pihak eksekutif mengusulkan sejumlah raperda yang akan dibahas, sementara legislatif juga mengajukan raperda inisiatif.

Seluruh usulan tersebut kemudian dibahas melalui berbagai rapat hingga tercapai kesepakatan sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Setelah ada kesamaan, kemudian dibawa ke paripurna dengan agenda persetujuan antara DPRD dan Wali Kota melalui penandatanganan sebagai rencana Propemperda Tahun Anggaran 2026,” tutur Sukasno.

Ia mengakui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, khususnya Pasal 76, kepala daerah memang dimungkinkan menarik raperda yang berasal dari eksekutif.

Namun, menurutnya penarikan sebaiknya saat di bahas debgan Bapemperda sebelum masuk Paripurna Persetujuan bersama DPRD.

Sukasno menilai seluruh raperda usulan eksekutif yang masuk ke DPRD telah ditandatangani oleh Wali Kota, sehingga secara logika kepala daerah telah memahami substansi yang terkandung di dalamnya, termasuk naskah akademik dan draf raperda.

“Kalau memang ada yang dianggap belum sesuai dengan keinginan Mas Wali, seharusnya bisa dimasukkan saat pembahasan di tingkat panitia khusus (Pansus), bukan ditarik,” katanya.

Ia mencontohkan, berbagai materi seperti kerja sama kepemudaan dengan daerah atau negara lain, program penciptaan lapangan kerja bagi generasi muda, pelatihan menjadi kreator konten, hingga pelestarian budaya melalui pelatihan tari dapat dibahas dan disempurnakan dalam pembahasan pansus.

Sukasno mengungkapkan penarikan raperda setelah melalui tahapan panjang justru berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran. Sebab, penyusunan satu raperda membutuhkan biaya hingga ratusan juta rupiah yang digunakan untuk pengumpulan data, identifikasi persoalan, pelaksanaan forum group discussion (FGD) berkali-kali, hingga pendampingan akademisi dalam penyusunan naskah akademik.

Fraksi PDIP juga menilai keberadaan Raperda Kepemudaan sangat dibutuhkan sebagai payung hukum bagi pengembangan generasi muda di Kota Solo. Selama ini, kata dia, alokasi anggaran kepemudaan dalam APBD masih sangat minim, termasuk bantuan bagi organisasi Karang Taruna di tingkat kelurahan dan kecamatan yang dinilai belum memadai.

“Kami Fraksi PDI Perjuangan sangat konsen terhadap anak-anak muda agar bisa berkiprah dalam berbagai kegiatan. Karena itu, regulasi ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk memperkuat program kepemudaan,” tegasnya.

Sukasno mengungkapkan, Bapemperda bersama Bagian Hukum Pemkot Solo telah menggelar rapat untuk menyikapi penarikan Raperda Kepemudaan.

Dalam rapat tersebut, hampir seluruh anggota Bapemperda dan Komisi IV DPRD berharap agar keputusan penarikan dipertimbangkan kembali. Namun, Bagian Hukum tetap menjalankan instruksi Wali Kota untuk menarik raperda tersebut.

“Walau kami sangat menyayangkan, kami tetap menghormati keputusan itu,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan akan mengusulkan Raperda Kepemudaan menjadi Raperda inisiatif DPRD Kota Solo.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen fraksi untuk memberikan perhatian maksimal terhadap pengembangan potensi generasi muda di Kota Solo melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum.