Dosen UIN Surakarta Ciptakan Teori Hukum Islam Baru, “Islamic Sociological Jurisprudence”

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS —  Dosen Universitas Islam Negeri Raden Mas Said (UIN) Surakarta, Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, berhasil menciptakan teori baru di bidang hukum Islam yang dinamai Islamic Sociological Jurisprudence Theory.

Dari temuan tersebut mengantarkan Mustain Nasoha meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) di Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta pada usia 33 tahun dengan predikat summa cum laude. Ia menjadi Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1266 UNS.

Keberhasilan menjadi lebih istimewa karena ia

Teori ini lahir dari disertasinya yang berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak, Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak”. Paradigma ini memadukan normativitas syariah Islam dengan realitas sosial masyarakat muslim kontemporer.

Menurut Mustain, hukum Islam tidak dapat dipahami hanya sebagai norma tekstual statis. Islamic Sociological Jurisprudence menekankan bahwa hukum adalah sistem normatif-sosiologis yang hidup, memungkinkan hakim mengambil keputusan yang adil substantif dan responsif terhadap realitas sosial.

“Teori ini menekankan tiga pilar utama yakni integrasi pendapat mazhab sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum, kontekstualisasi hukum Islam, yang mengutamakan keadilan dan kemaslahatan umat dan orientasi maqāṣid al-sharī‘ah, untuk memastikan hukum melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta,” paparnya.

Teori ini memberikan kerangka bagi hakim pengadilan agama untuk berperan sebagai law finder, bukan hanya law applier. Contohnya dalam kasus hak asuh anak, perbedaan pandangan mazhab tidak lagi dianggap sebagai konflik normatif, melainkan sebagai alternatif solusi hukum sesuai kepentingan terbaik anak.

Sidang promosi doktor dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji dengan jajaran penguji multidisipliner, yang menegaskan bobot akademik disertasi Mustain Nasoha. Ia kini juga menjabat sebagai Ketua Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi di UIN Surakarta, serta Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah.

Lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence menandai paradigma baru dalam hukum Islam yakni tetap berpegang pada syariah normatif, namun responsif terhadap kompleksitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat kontemporer. Teori ini diharapkan menjadi kontribusi penting bagi pembaruan hukum Islam di Indonesia maupun dunia Islam.