SOLO, MettaNEWS – Polresta Surakarta mengungkap kasus dugaan tindak pidana asusila di muka umum dan pelecehan seksual nonfisik yang terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Solo. Seorang pria berinisial BSN (34), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang Sales Promotion Girl (SPG) di Toko Sami Luwes.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mako 1 Polresta Surakarta, Rabu (24/6/2026) sore. Kegiatan dipimpin Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit didampingi Kasat Res PPA dan PPO Kompol Ratna Karlinasari serta Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani.
Korban dalam perkara ini adalah CO (24), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Kasus bermula dari laporan polisi yang diterima Polresta Surakarta pada 19 Juni 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan BSN sebagai tersangka.
AKBP Sigit menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Toko Sami Luwes, Jalan Honggowongso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.
Saat itu, korban yang bekerja sebagai SPG tengah melakukan pengecekan dan penghitungan stok produk di area penjualan. Korban mengenakan seragam kerja berupa dress berwarna biru dan sedang fokus menjalankan tugasnya.
Tanpa sepengetahuan korban, tersangka diduga sengaja mengarahkan kamera telepon genggam miliknya ke bawah rok korban. Aksi tersebut diketahui oleh rekan kerja korban yang melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku dan segera memberitahukan kejadian itu kepada korban.
“Korban tidak mengetahui secara langsung kejadian tersebut. Namun setelah diberitahu oleh rekan kerjanya bahwa ada seorang pengunjung yang sengaja mengarahkan kamera handphone ke bawah rok korban, korban merasa sangat terpukul atas peristiwa yang dialaminya,” ujar AKBP Sigit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis, kehilangan rasa percaya diri, serta terganggu dalam menjalankan pekerjaannya. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi mengungkap bahwa pelaku mengaku terpengaruh oleh konten media sosial dan tayangan pornografi yang sering dikonsumsinya.
“Tersangka mengakui tindakannya dilakukan karena terpengaruh konten yang pernah dilihatnya. Dari situ muncul keinginan untuk melakukan perbuatan serupa terhadap korban,” terang AKBP Sigit.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu potong baju berwarna biru milik korban, rekaman CCTV berdurasi sekitar 15 detik yang merekam kejadian, satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A51 milik tersangka, serta kaos merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengirimkan telepon genggam milik tersangka ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan digital forensik guna memastikan ada atau tidaknya rekaman maupun data lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 406 huruf a KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana asusila di muka umum serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait perbuatan seksual nonfisik. Tersangka terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Surakarta menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Kevin Ardya Primatama, mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Satres PPA dan PPO Polresta Surakarta dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Polresta Surakarta yang telah bekerja secara profesional. Saat ini kami juga telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sehingga proses hukum terhadap perkara ini terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami maupun mengetahui adanya tindak kekerasan seksual. Kepolisian memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional guna memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat.








