SUKOHARJO, MettaNEWS – Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap seorang pemuda yang telah curi alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (11/1/2023) yang lalu.
“Pelakunya yakni RH alias Rotex (23), warga Tulungagung, Jawa Timur,” ungkap Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (13/2/2023).
Kapolres menjelaskan, RH tertangkap kepolisian, usai mengambil alat musik berupa keyboard roland dan gitar listrik milik Gereja.
“Jadi cara pelaku ini melewati atap dan mengambil alat musik tersebut. Hal itu terdeteksi dari reruntuhan di atap gereja dari para pengurus,” terang Kapolres.
Setelah berhasil membawa key board roland dan gitar listrik tersebut, pelaku kemudian menjualnya dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial.
“Dari situlah kepolisian Sukoharjo berhasil melacak RH. Dan akhirnya RH kami bekuk di Denpasar Bali. Saat kepolisian mengintrogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya curi alat musik Gereja,” ungkap Wahyu.
Dengan kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta. Dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.







