SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Solo menangkap pria asal Keprabon, Banjarsari, Kota Solo, AF alias Jambul (28) atas kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit kendaraan bermotor roda empat jenis Toyota Avanza 1.3 G tahun 2018.
Kasus ini dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/85/IV/2025/SPKT/Polresta Surakarta/Polda Jateng, tanggal 12 April 2025.
“Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta berhasil mengamankan AF pada Selasa, 15 April 2025 pukul 01.00 WIB di sebuah hotel di wilayah Kerten, Kota Solo,” kata Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, Selasa (15/04/2025).
AKP Prastiyo mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi AD-8438-IF tersebut dengan modus memanfaatkan kelengahan korban. Kendaraan hasil curian kemudian dijual atau digadaikan kepada seseorang di wilayah Sampang, Madura.
“Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Reskrim Polresta Surakarta. Sementara itu, barang bukti berupa kendaraan hasil tindak pidana masih dalam proses pencarian dan pengembangan oleh pihak kepolisian,” jelasnya
“Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan pribadi, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum,” imbau AKP Prastiyo.








