Kepolisian Bekuk Remaja di Wonogiri, Usai Curi Motor Temannya di Plaza Pencil Wuryorejo

oleh
Barang bukti Kepolisian
Barang bukti dari kepolisian Wonogiri Jumat (10/2/2023) | Dok: Polres Wonogiri

WONOGIRI, MettaNEWS – Kepolisian telah menangkap seorang remaja yang mencuri sebuah motor milik temannya di wilayah Wonogiri.

Adalah UGG (15), warga Desa Semin Kecamatan Nguntoronadi, Wonogiri sebagai pelakunya. Ia mencuri motor milik ASS (15) warga Desa Setrorejo Kecamatan Baturetno, Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan kepolisian saat ini telah menahan tersangka. Meski masih berstatus di bawah umur.

“Ada kejadian pencurian dengan kekerasan yang melibatkan anak. Baik korban dan pelaku berstatus sebagai anak di bawah umur,” kata Indra, Jumat (10/2/2023).

Ia mengatakan, kejadian pencurian dengan kekerasan itu terjadi di kawasan Plaza (PT Jasa Tirta). Tepatnya di Lingkungan Pencil Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri, Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Pelaku mulai hari ini (10/2/2023) kami tahan,” ungkap Kapolres.

Indra menjelaskan, kejadian itu berawal saat Rabu sore ayah korban mendapatkan kabar dari Kepolisian Wonogiri. Jika anaknya dalam keadaan setengah sadar. Warga menemukan korban dalam kondisi tersebut di kawasan Plaza dan melaporkan ke kepolisian.

Ayah korban pun segera menuju Polres Wonogiri, untuk melihat anaknya. Kondisi korban masih setengah sadan dengan luka pada pergelangan tangan sebelah kanan.

Selain itu, barang milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Honda Supra 125 warna hitam dengan nomor polisi AD 6338 TI dan sebuah handphone merek Samsung hilang.

“Dari keterangan korban, dirinya pergi ke area Plaza bersama pelaku. Waktu itu korban meminum minuman dari pelaku yang membuat korban tidak sadarkan diri,” kata Indra.

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu sesuai dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.