Modus Pria Asal Lampung Kelabuhi Seroang Wanita di Solo, Diminta Mandi Lalu Bawa Kabur Motor

oleh
Curanmor
PK (39) pelaku curanmor di Solo saat dihadirkan di konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (11/2/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – PK (39), seorang pria asal Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung ditangkap aparat kepolisan Polresta Solo lantaran melakukan tindak pencurian sepeda motor.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit menuturkan PK dilaporkan dua korbannya, A dan S pada 5 Februari 2025. A, salah satu korban merupakan perempuan yang PK kenal selama satu bulan melalaui aplikasi Facebook.

Dari perkenalan itu, PK dan A menjalin hubungan asmara. Hingga pada Minggu 29 Desember 2024, PK mengajak korbannya bertemu di salah satu hotel di wilayah Manahan pada pukul 19.00 WIB.

Sesampainya di hotel, PK meminta korban untuk mandi karena diajak makan malam bersama kolega PK.

Saat korban mandi, PK melancarkan aksinya menggondol satu buah sepeda motor Yamaha Mio GT berpelat nomor AD 4607 PO warna putih dan uang Rp9.5 juta milik korban.

“Modus pelaku ini, korban didekati kemudian diajak pacaran, lalu pelaku melakukan tindakan bejat mengambil kendaraan korban,” ujar Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Selasa (11/2/2025).

Sementara untuk korban S, seorang pria juga kehilangan sepeda motor merupakan orang yang baru dikenal PK selama beberapa hari saja. Modus PK ialah mengiming-imingi S dengan sebuah pekerjaan.

“Modus saya yang korban laki-laki in ikan kunci motornya dititipkan ke saya, lalu dia pas tiduran, saya melakukan modus saya. Itu teman baru beberapa hari. Kalau yang cewek (korban-red) modusnya saya minta mandi setelah itu saya keluar membawa motor dan barang-barang,” ujar PK.

PK mengaku telah menjual dua sepeda motor hasil curiannya dan mengirim uang tersebut kepada keluarganya di Lampung.

“Uangnya saya pakai untuk keluarga yang ada di rumah. Totalnya nggak sampai Rp5 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, PK dikenai Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.