SUKOHARJO, MettaNEWS – AS (33), warga Jumantono, Karanganyar telah di tangkap Polres Sukoharjo setelah mencuri sepeda motor milik Endang Hananingrum di Desa Pojok, Tawangsari.
Dijelaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, kejadian ini terjadi pada 15 Nopember 2022 kemarin.
Kapolres menerangkan kronologi pencurian berawal ketika pelaku yang berpura-pura menjadi seorang pengamen sedang mengamen di rumah-rumah Desa Pojok Tawangsari.
“Saat itu korban uang kepada pelaku yang mengamen ini, kemudian pelaku ini meninggalkan rumah korban. Namun selang beberapa waktu, pelaku kembali ke rumah korban dan mengambil motor jenis Suzuki Address Nopol B-4191-FNC milik korban. Yang mana kunci dari sepeda motor tersebut masih tertancap di motor,” jelas Wahyu saat jumpa pers Kamis (17/11/22).
Mendapati kejadian tersebut, korban lantas melaporkannya ke Polsek Tawangsari. Dan kepolisian bergerak membantu. Tak berselang lama kepolisian menemukan motor korban di Halaman Mushola Baitul Salam Desa Pojok.
“Kami datangi dan pengamen tersebut berada di lokasi. Akhirnya pengamen atau tersangka ini kita diinterogasi dan akhirnya mengakui telah mencuri sepeda motor,” terang Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian sepeda motor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Untuk diketahui, Pelaku merupakan seorang residivis. Dimana pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus yang sama.







