SOLO, MettaNEWS – Seorang pemuda asal Kota Bogor, Jawa Barat, MA (24) terancam hukuman sembilan tahun penjara usai mencuri dua unit sepeda motor di Solo. MA diringkus di tempatnya bekerja di Street Chicken Jalan Jayawijaya, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Rabu (2/6/2025) pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim AKP Prastiyo Triwibowo, menyebut aksi maling motor MA akhirnya diketahui polisi usai ia kedapatan mencuri satu unit sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) AD 6040 DS, tahun 2020, warna merah hitam milik Noviana Wulansari.
Pencurian terjadi pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 23.45 WIB, bertempat di sebuah rumah di Jalan Sumpah Pemuda Kelurahan Joglo, Kecamatan Banjarsari.
“Awalnya tersangka MA pulang dari kerjaannya di Street Chicken ke tempat kost dengan berjalan kaki. Saat sampai di depan sebuah rumah milik Novi, MA melihat sepeda motor terparkir di garasi. Kondisi rolling doornya terbuka sedikit dan terlihat kunci masih terpasang di kontak sepeda motor. Lalu timbul niat untuk mengambil sepeda motor,” ujar Prastiyo saat jumpa pers di Mako Polresta Solo, Kamis (12/6/2025).
MA kemudian masuk ke garasi rumah dan mendorong keluar sepeda motor milik Novi ke jalan lalu langsung menyalakan sepeda motor untuk ia bawa ke tempat kostnya
“Terhadap tersangka dikenakan dengan Pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat [1] ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” ujarnya.
Sementara itu dari pengakuan tersangka MA mengaku telah dua kali mencuri sepeda motor dengan modus serupa. Dikatakannya ia nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan sang adik di Bogor dan membayar utang.
“Awalnya saya datang ke Solo ini untuk kerja. Tapi karena saya anak pertama dan punya tuntutan adik sekolah SMP di Bogor, saya secara spontan mencuri motor,” ujar dia.
MA mengaku telah menjual motor curiannya ke seorang penadah di Klaten seharaga Rp 6 juta.
“Motor yang pertama saya curi di Jayawijaya saya jual ke Klaten juga,” terang dia.







