Emosi Tak Diberi Uang Rp 20 Ribu untuk Makan, Pengamen di Solo Tega Aniaya Istri yang Tengah Hamil Muda

oleh
KDRT
Fiki Sutikno (34) pelaku KDRT istri siri di Solo dihadirkan di jumpa pers di Mako Polresta Solo, Kamis (12/6/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Fiki Sutikno (34), pengamen asal Solo tega menganiaya istri sirihnya YM yang tengah mengandung tiga bulan. Fiki tega menganiaya YM lantaran tak diberi uang sebesar Rp 20 ribu untuk makan.

Penganiayaan tersebut terjadi di indekos keduanya di Kelurahan Gilingan, Kecamatan Banjarsari pada Senin (10/6/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit V Satreskrim Polresta Surakarta, Iptu Purbo Adhi Wibowo, mengungkapkan rekan kerja korban yang mendapati tubuh YM penuh luka kemudian melaporkan Fiki ke Polresta Solo.

“Korban berencana meminjam uang ke atasannya, tapi rekan-rekan kerja korban justru mengetahui bahwa korban banyak luka lebam. Rekannya langsung melapor dan tim Satreskrim langsung menjemput pelaku,” terangnya saat jumpa pers di Polresta Solo, Kamis (12/6/2025).

Dari hasil pemeriksaan, Fiki menganiaya YM dengan cara menyabet korban dengan kabel yang dililitkan bersama sabuk dan memukul kepala korban menggunakan gagang palu dari kayu. Akibat penganiayaan itu, YM sempat tak sadarkan diri dan amenjalani perawatan di rumah sakit.

“Modus kekerasannya adalah ketika permintaan uang ditolak, pelaku langsung emosi dan melakukan kekerasan fisik. Kami amankan barang bukti berupa sabuk hitam, kabel putih, dan palu kayu,” terangnya.

Fiki dan YM diketahui telah berpacaran sejak dua tahun lalu dan menikah secara siri pada 18 Desember 2023 di Cikombong, Kabupaten Bogor.

Penghasilan Fiki sebagai pengamen di Jembatan Keris Nusukan, Solo tak menentu. Ia pun mencari tambahan dengan cara memulung. Setiap harinya Fiki menafkahi YM sebesar Rp 50 ribu. Namun terkadang Fiki tak memiliki uang sama sekali sehingga ia meminta uang kepada YM untuk makan.

“Saya minta maaf, saya menyesal, saya kapok,” terang dia.

Fiki dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.