Kasus Pencabulan Terhadap 12 Siswi di Wonogiri, Ada Dugaan Pelaku Pedofil

oleh
Pencabulan 12 Siswi di wilayah Wonogiri
2 Pelaku pencabulan terhadap 12 siswi Madrasah di wilayah Wonogiri yang telah kepolisian tangkap | Dok: Polres Wonogiri

WONOGIRI, MettaNEWS – Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan para tersangka pencabulan terhadap 12 siswi madrasah di wilayah Wonogiri.

Hal tersebut mengingat semua korban yang masih di bawah umur. Dari berita sebelumnya, tindak pencabulan tersebut merupakan perbuatan dari oknum guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah M (47).

Kapolres Wonogiri Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan akan memeriksa kedua tersangka dengan tim psikolog. Mengingat korbannya adalah siswi di bawah umum yang mengindikasikan bahwa pelaku adalah pedofil.

“Betul, itu tadi nanti pengembangan hasil penyidikan kita karena memang terindikasi penyakit ya,” kata Indra seperti dalam rilis, Senin (5/6/2023).

Indra menjelaskan bahwa secara keseharian dari tersangka nampak normal. Namun, untuk menetapkan apakah tersangka pedofil atau bukan masih akan melakukan penyelidikan lebih.

“Secara kegiatan rutin harian, bapak ini normal tapi mungkin penyakitnya mungkin dari segi fisik, seksnya, tapi itu nanti perlu kita dalami ya,” katanya.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Untung Setiyahadi mengungkapkan korban pelecehan oleh oknum guru berinisial Y (51) dan kepala sekolah M (47) ada yang masih berusia di bawah 10 tahun.

“(Kelas berapa?) Kami belum bisa menyampaikan ya, tapi kalau umur kisaran 8-12 tahun,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan korban dapat bertambah, namun saat ini yang kepolisian terima masih 12 siswi tersebut.

“Untuk Korban sementara masih kami dalami sampai dimana nanti berkembang,” ungkapnya.

korban Pencabulan yakni 12 Siswi wilayah Wonogiri tersebut saat ini dalam pendampingan dari psikolog. Korban yang masih anak kecil juga tidak merasa ketakutan.

Atas perbuatannya pelaku pencabulan , M dan Y terjerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 tahun dan Paling lama 15 tahun.