WONOGIRI, MettaNEWS – Polres Wonogiri menetapkan tersangka dan penahanan terhadap oknum kepala sekolah (kasek) dan guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno atas kasus pencabulan terhadap 12 siswi.
Kasek tersebut bernama M (47) dan guru berinisial Y (51) kini. Mereka kini menjalani penahanan di sel Mapolres Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan penahanan ini usai pemeriksaan secara intensif terhadap kedua oknum pelaku pencabulan tersebut pada Jumat (2/6/2023).
Hasil selanjutnya Polri menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.
“Saat ini sudah berada di Sel Mapolres,” ujar Indra seperti dalam rilis Senin (5/6/2023).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pencabulan dari orang tua korban yang kepada Polres Wonogiri.
Polisi segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.
Dari hasil pemeriksaan, M mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada siswinya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Sementara Y sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap siswinya.
“Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total 12 siswi,” terang Indra di Mapolres Wonogiri.
Pihaknya juga melakukan pendalaman intensif terkait kasus ini, Motif, modus serta kejiwaan kedua pelaku tersebut.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan Hukuman Maksimal yang dapat dikenakan oleh kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung dan pengayom bagi anak didik,” ujar Indra.
Sementara itu Kapolda Jateng melalui Kabid Humas Kombes Iqbal Alqudusy menyampaikan bahwa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Lutfi samgat Perhatian terhadap Kasus pencabulan di wonogiri
“Tindak Tegas Pelaku Pencabulan dan beri perhatian kepada korban yang masih di bawah umur. Masa depan anak anak harus di selamatkan,” kata iqbal
Atas perbuatannya Pelaku Pencabulan , M dan Y terjerat pasal 82 ayat 1, ayat 2, dan ayat 4, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan atau pasal 290 ayat 2 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan Ancaman Hukuman Paling singkat 5 th dan Paling lama 15 th.







