SOLO, MettaNEWS – Empat orang pelaku pencuri kotak amal di Masjid Nurul Huda Jalan Manyar 4 Manahan Solo berakhir secara Restorative Justice oleh pihak Polresta Solo.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi membenarkan hal tersebut, empat orang pelaku pencurian kotak amal tersebut sudah kepolisian bebaskan dengan menerapkan restorative justice (RJ).
“Iya benar, empat pelaku pencuri kotak amal sudah kami bebaskan kemarin, Rabu (14/06/2023),” kata Kapolresta Surakarta Jumat (16/06/2023).
“Adapun keempat pelaku tersebut inisial A warga Karanganyar, inisial S warga Trenggalek, inisial I warga Klaten dan inisial SS warga Boyolali,” ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali di Masjid tersebut. Dan perkiraan hasil dari pencurian uang di kotak amal tersebut senilai Rp 8 juta.
Karena merasa kasihan dan keempat pelaku masih usia produktif serta menjadi tulang punggung keluarga. Takmir masjid memaafkannya dan mediasi antara pelaku, keluarga pelaku dan takmir masjid. Kedua pihak pun sepakat berdamai melalui restorative justive.
“Setelah mediasi keduanya sepakat berdamai melalui RJ dan pelaku bebas. Mereka bebas dengan catatan mengganti rugi uang yang sudah pelaku ambil. Dan apabila kembali melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Kapolresta.
Sebelum bebas para pelaku membuat surat pernyataan dengan tanda tangan dari para pelaku, keluarga pelaku, takmir masjid dan polisi RW.







