Pekerja TKPK Pemkot Solo Nekat Curi Uang Kas Rp 67 Juta, Bobol Kantor Dini Hari Pakai Motor Dinas

oleh
TKPK
AMS (27), seorang pekerja TKPK DP3AP2KB Solo yang mencuri uang kas kantor Rp 67 juta dihadirkan saat pers rilis di Mapolresta Surakata, Selasa (10/12/2024) | MettwNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Seorang Tenaga Kerja Perjanjian Kontrak (TKPK) DP3AP2KB Solo, AMS (27) nekat mencuri uang kas dinas sebesar Rp 67 juta lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.

AMS melakukan aksi pencurian dengan menggunakan motor operasional kantor. Aksi nekat membobol kantornya sendiri itu dilakukan AMS pada waktu dini hari pukul 04.00 WIB.

AMS berstatus TPKP di bidang Perlindungan anak sejak 3 tahun terakhir.

“Tahu lokasi kunci karena OB disitu yang bilang. Supaya pegawai yang datang pertama bisa membuka pintu. Saya datang sekitar jam 04.00, waktu kantor masih sepi,” tutur AMS saat Press Rilis di Mapolresta Surakarta Selasa (10/12).

AMS menuturkan bahwa dirinya mengetahui ada sejumlah uang tersebut beberapa hari sebelum dirinya merencanakan aksi pencurian.

“Karena disitu meja bendahara. Jadi tahu disitu ada uang. Ini pertama kali (melakukan aksi pencurian). Setelah itu uang saya bawa pulang. Uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan bahwa kasus ini bisa terungkap setelah dilakukan pengecekan dari hasil rekaman CCTV dilokasi dan keterangan sejumlah saksi, salah satunya Office Boy (OB).

“Dalam melakukan aksi tersebut, dia menggunakan hoodie dan penutup muka. Dengan maksud menyamarkan diri. Untungnya ada saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku. Setelah kita lakukan penyelidikan, dan kita lakukan pengeledahan dari rumah tersangka, akhirnya bisa kita ungkap. Dimana uang sebesar Rp. 67 juta yang dicuri tersangka masih berada dirumah. Belum sempat digunakan tersangka,” jelasnya.

Kapolresta menjelaskan kasus ini jadi kejadian pencurian pertama yang terjadi di DP3AP2KB Solo. Pihak kepolisan menyita uang hasil pencurian, sepeda motor dinas milik DP3AP2KB, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi.

Dalam kasus ini pihak kepolisian mejerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, ruang DP3AP2KB yang berada dilingkungan Balekota Surakarta dibobol maling Jumat (6/12) pagi.

Dimana pelaku membobol laci tempat menyimpan uang. Indikasi orang dalam sendiri terkuak karena baik jendela maupun pintu ruangan tidak rusak.