SOLO, MettaNEWS – Kepolisian Solo tangkap tersangka kasus pencurian spesialis Kost di kawasan Jebres, Solo, tepatnya wilayah Kampus UNS selama kurun waktu 6 bulan. Selain menangkap tersangka, kepolisian juga membekuk penadah barang hasil curian.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan terdapat 3 orang tersangka dalam kasus ini, 2 orang sebagai tersangka pencurian dan 1 orang tersangka penadah barang.
Adalah A (22) dan D alias K (25) yang merupakan warga Semanggi Pasar Kliwon, Solo. Kemudian penadah berinisial A alias P (23) warga Solo yang tinggal di wilayah Ngawi, Jawa Timur.
“Pengungkapan kasus ini bermula, saat adanya laporan beruntun terkait aksi pencurian di kawasan kampus UNS beberapa bulan lalu. Sehingga kami lakukan penyelidikan hingga berhasil membekuk para pelaku,” ungkap Iwan Jumat (14/7/2023).
Tak hanya itu, keluhan juga disampaikan melalui media sosial (Medsos) hingga akhirnya viral. Bahkan, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka sempat berkomentar masalah tersebut.
Salah seorang korban, merupakan warga asal Madiun, Jawa Timur bernama Wahyu yang ngekos di Wisma Finuris, Jalan Ngoresan RT02/ RW22, Jebres.
Waktu itu, korban kehilangan sebuah laptop saat keluar beraktifitas pada tanggal 8 Juni 2023 lalu. Mengetahui itu, korban akhirnya membuat laporan ke pihak berwajib.
“Kedua tersangka inilah yang selama ini menjadi biang kerok aksi pencurian di wilayah kampus UNS,” ujar Iwan.
Modus Operandi Para Pelaku Pencurian Spesialis Kost Wilayah UNS
Lebih lanjut Iwan menjelaskan, pelaku tidak melakukan pengamatan tempat kost yang akan jadi sasarannya. Mereka hanya melakukan pengamatan, untuk mencari kelengahan penghuni kost. Selain itu, mereka juga mencari kunci yang berada di area pintu.
“Mereka tidak melakukan pengamatan terlebih dahulu, tapi melakukan aksi secara spontan saat berkeliling kawasan kampus. Jika ada kesempatan, mereka akan melakukan aksinya,” jelas Iwan.
Dalam melancarkan aksinya A dan D membagi tugas. A yang berbadan kecil bertugas sebagai eksekutor, sementara D sebagai joki motor.
Iwan mengatakan, sasaran mereka adalah kamar kos yang jendelanya terbuka. Sehingga kedua pelaku tak perlu merusak pintu saat melakukan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka A, selama 6 bulan itu mereka melakukan 5 kali tindakan yang sama di kawasan Jebres. Mereka berhasil menggondol laptop, kamera, dan HP,” ungkap Iwan
Sementara itu, salah seorang tersangka A yang merupakan residivis curanmor di wilayah Sukoharjo mengaku, jika ia nekat melakukan aksinya lantaran kepepet kebutuhan ekonomi.
“Buat mencukupi kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Akibat perbuatan dua tersangka pencurian terjerat Pasal 363 ayat 1 Ke 4e KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan seorang pelaku sebagai penadah terjerat Pasal 480 KUHP pidana penjara paling lama 4 tahun.







