Wali Kota Respati Upayakan Parkir ATM dan Minimarket Gratis, Jukir Liar Bakal Ditindak Tegas

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo, Respati Ardi, tengah mengupayakan kebijakan parkir gratis bagi masyarakat yang menggunakan layanan ATM dan berbelanja di minimarket. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan parkir di Kota Solo untuk memberikan kepastian tarif, perlindungan, dan kenyamanan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Respati saat bertemu dengan seluruh pengelola parkir di Polresta Solo, Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan, fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan publik, termasuk rumah ibadah dan minimarket, harus dapat diakses masyarakat tanpa dibebani biaya parkir.

“Minimarket, rumah ibadah, hal-hal yang itu masyarakat bersifat pelayanan publik itu semua harus digratiskan (parkirnya),” ujarnya.

Menurut Respati, penataan parkir akan dilakukan dengan membedakan fasilitas pelayanan publik dan titik parkir komersial. Untuk lokasi parkir komersial, pengelolaannya tetap akan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain mengupayakan parkir gratis, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo juga akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar maupun pelanggaran tarif parkir. Penertiban tersebut bakal melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait.

Respati menilai, penarikan biaya parkir di luar ketentuan, termasuk pungutan yang tidak disertai karcis resmi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai tarif yang berlaku di setiap lokasi parkir.

“Karena ini juga melindungi hak bagi warga negara masyarakat untuk bisa mendapatkan kepastian. Termasuk yang narik parkir di luar batasan itu? Iya jelas karena itu tindakan koruptif di luar karcis. Kalau masih kedapatan? Kita akan tindak tegas itu menjadi penting,” jelasnya.

Pengelolaan Parkir Dibuka ke Publik pada 2027

Untuk mendukung transparansi, Respati juga berencana mengumumkan titik-titik pengelolaan parkir di Kota Solo kepada publik pada 2027.

Informasi tersebut nantinya mencakup pihak-pihak yang memiliki hak mengelola parkir serta pihak yang bertanggung jawab atas setiap titik parkir. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui pengelola resmi di lokasi yang mereka gunakan.

Keterbukaan informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan apabila menemukan persoalan, mulai dari pungutan di luar ketentuan hingga praktik parkir yang tidak sesuai aturan.

“Dengan keterbukaan informasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui pihak yang harus dihubungi apabila menemukan permasalahan dalam pengelolaan parkir,” imbuhnya.

Respati berharap seluruh pihak dapat bekerja sama dalam mewujudkan sistem parkir yang tertib, transparan, dan sesuai ketentuan. Penataan tersebut tidak hanya ditujukan untuk memberikan kenyamanan bagi warga, tetapi juga mendukung citra Solo sebagai kota tujuan wisata dan budaya.

Ia ingin Solo menjadi kota yang aman dan nyaman untuk ditinggali maupun dikunjungi oleh masyarakat dari berbagai daerah.

“Mari kita tunjukkan Kota Solo ini kota yang layak, kota yang sangat potensi untuk wisata, potensi budaya, kota yang layak untuk tempat tempat tinggal kita hidup dan kota yang benar-benar nyaman dan aman ditinggali untuk siapapun,” tandasnya.