SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Respati Ardi memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surakarta di Kantor Dinas Perhubungan Kota Solo, Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut berfokus pada penertiban dan penanganan parkir, mulai dari parkir liar hingga ulah juru parkir (jukir) nakal yang banyak dikeluhkan masyarakat.
Respati menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan melakukan transformasi pengelolaan parkir dengan menindak tegas berbagai pelanggaran. Langkah ini akan dilakukan bersama TNI, Polri, dan seluruh jajaran terkait.
“Ini kita bahas parkir liar karena sudah banyak mengganggu dan banyak aduan. Dan kita akan transformasi parkir, jukir-jukir liar akan kita tindak tegas. Kita komitmen TNI-Polri dan seluruh jajaran,” ujarnya.
Penataan parkir juga akan diperkuat melalui peraturan wali kota (perwali) yang baru sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan. Respati menyebut, pembahasan perwali tersebut telah memasuki tahap lanjutan dan tinggal menyelesaikan proses birokrasi.
“Perwali? Iya pasti supaya ada landasan hukumnya. Dan Perwali baru itu salah satu yang kita bahas ini. Jadi sekarang sudah masuk urutan tinggal masalah birokrasi saja, kita sepakat bahwa penataan parkir di Kota Solo menjadi prioritas. Kita mendengarkan aduan masyarakat,” jelasnya.
Jumlah Jukir Ditargetkan Berkurang 50 Persen
Selain menertibkan parkir liar, Pemkot Solo berencana mengurangi jumlah jukir secara bertahap sesuai kebutuhan di titik-titik parkir resmi. Respati menargetkan jumlah jukir dapat berkurang hingga 50 persen.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemkot Solo akan mengoptimalkan program Rumah Siap Kerja sebagai sarana memfasilitasi jukir yang ingin beralih profesi.
Tiga sektor pekerjaan yang disiapkan untuk menampung tenaga kerja tersebut meliputi petugas kebersihan, pengemudi (driver), dan petugas keamanan (security).
“Ini tiga alih profesi untuk mengurangi jumlah jukir. Dan pembukaan pelatihan sudah kita buka kita fasilitasi. Intinya target kita mengurangi sesuai fit titik pengelola parkir resmi itu saja,” tuturnya.
Menurut Respati, pengurangan jumlah jukir akan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap lokasi parkir resmi. Dengan demikian, penataan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga memberikan kesempatan bagi jukir untuk memperoleh pekerjaan lain.
Sementara itu, mengenai pembatasan usia jukir, Respati mengatakan kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak. Namun, ia terus mendorong program alih profesi agar masyarakat usia produktif memiliki kesempatan masuk ke sektor pekerjaan formal.
Pengelola Parkir Akan Diumumkan ke Publik
Dalam transformasi pengelolaan parkir, Pemkot Solo juga berencana mengumumkan secara terbuka pihak-pihak yang diperbolehkan maupun tidak diperbolehkan mengelola parkir.
Respati menekankan bahwa pengelola parkir harus memiliki kemampuan melayani masyarakat sekaligus bertanggung jawab terhadap jukir yang berada di bawah pengelolaannya.
“Dan kami akan umumkan siapa yang boleh dan tidak boleh mengelola parkir. Ini akan ada transformasi yang sebelumnya tidak pernah diungkap akan kami ungkap supaya pengelola parkir lebih bertanggung jawab,” tandasnya.








