Transformasi Parkir Solo Dimulai, Wali Kota Respati Bekali Jukir Seragam Baru dan Pembayaran Digital

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS — Wali Kota Solo Respati Ardi memulai transformasi perparkiran di Kota Solo. Dalam kebijakan baru tersebut, juru parkir (jukir) dibekali seragam baru sekaligus sistem pembayaran digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Transformasi perparkiran ini juga menjadi upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengurangi potensi kebocoran retribusi parkir sekaligus mewujudkan sistem parkir yang lebih tertib dan transparan.

Respati mengatakan, transformasi tersebut dilakukan sebagai respons atas permintaan masyarakat agar pelayanan parkir di Kota Solo semakin baik. Salah satu langkah yang ditempuh adalah digitalisasi pembayaran parkir.

Menurutnya, sistem pembayaran digital diharapkan dapat mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) maupun penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.

“Karena kita sedang tidak berbisnis dengan masyarakat, tetapi kita melakukan pelayanan. Permasalahan yang kompleks ini, mulai dari yang pertama tidak ada kembalian uang, tidak ada karcis, parkir insidentil yang dilebihkan ini termasuk korupsi kecil di masyarakat,” paparnya saat peresmian Transformasi Parkir sekaligus Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Solo, Jumat (18/9/2026).

Respati menegaskan digitalisasi parkir menjadi salah satu instrumen untuk memastikan retribusi yang dibayarkan masyarakat tercatat dan masuk sesuai ketentuan.

“Maka dari itu, ini tegas, digitalisasi parkir menjadi sangat nyata agar tidak ada kebocoran masyarakat ke negara,” lanjut Respati.

Retribusi Parkir Dibagi 60 Persen untuk Pengelola

Respati menjelaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, pendapatan retribusi parkir memiliki skema pembagian 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk Pemerintah Daerah.

“Ini ketentuannya sudah lama berlaku dan saya berharap mohon bantuannya rekan-rekan jukir untuk bisa melayani masyarakat dengan baik,” paparnya.

Penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, pembayaran digital mulai diterapkan di sejumlah ruas jalan utama Kota Solo, di antaranya Jalan Slamet Riyadi, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Dr. Radjiman.

Masyarakat pada tahap awal masih diperbolehkan melakukan pembayaran secara tunai. Namun, Pemkot Solo juga menyediakan pilihan pembayaran digital melalui QRIS Statis dan perangkat EDC E-Parkir Netzme.

Pemkot Solo menargetkan penerapan sistem pembayaran digital tersebut dapat diperluas ke seluruh wilayah parkir di Kota Solo dalam waktu sekitar satu tahun.

“Masih bisa tunai tapi ada opsi pembayaran. Ini bertahap, karena jika 100 persen dirubah digitalisasi kan kebiasaan masyarakat mungkin ada yang ingin menggunakan cash jadi kita menghormati. Ini tentang kebiasaan baik nanti kalau sudah terbiasa, semua akan digitalisasi,” bebernya.

Respati menargetkan perluasan sistem tersebut dapat dilakukan secepatnya. Untuk tahun ini, penerapan dimulai terlebih dahulu di sejumlah jalan protokol utama.

“Namun targetnya secepatnya, setahun lagi. Tahun depan insyaallah bisa semuanya, dan untuk tahun ini makanya kita mulai dulu di jalan protokol utama,” lanjutnya.

Masyarakat Bisa Adukan Jukir Nakal

Di sisi lain, Respati mengingatkan bahwa Pemkot Solo tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan permasalahan dalam pelayanan parkir.

Masyarakat yang masih menemukan keluhan terkait layanan parkir dapat menghubungi hotline 08112910999. Setiap laporan, kata Respati, akan ditindaklanjuti.

“Karena jika memang masih ada (oknum nakal), akan kita lakukan pembinaan dari Satgas, kita sudah membentuk Satgas Trantibumlinmas, ada TNI-Polri, Satpol PP dan lainnya. Jadi jika ada yang merasa terganggu oleh jukir, silakan hubungi hotline. Akan kami sanksi,” tuturnya.

Selain digitalisasi dan penataan jukir, Respati juga menegaskan kebijakan parkir gratis di fasilitas layanan publik tetap berlaku.

Fasilitas tersebut mencakup puskesmas, kantor kecamatan, maupun kantor kelurahan. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan adanya penarikan tarif parkir di lokasi-lokasi layanan publik tersebut.

“Dan juga ini di puskesmas, layanan kecamatan, kelurahan tetap kebijakan kami gratiskan parkir di layanan publik,” imbuhnya.

Transformasi perparkiran ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan jukir sekaligus menciptakan sistem retribusi yang lebih transparan, tertib, dan mudah diawasi oleh pemerintah maupun masyarakat.