Wali Kota Respati Ultimatum Jukir Liar di Solo, Tarif Parkir Ugal-ugalan Terancam Cabut Izin, Pengelola Masuk Daftar Hitam

oleh
oleh

SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Surakarta, Respati Ardi, mengeluarkan ultimatum keras terhadap praktik juru parkir (jukir) liar yang masih mematok tarif parkir di luar ketentuan. Tak hanya menindak jukir di lapangan, Pemerintah Kota Solo juga menyiapkan sanksi berat bagi pengelola lokasi parkir yang membiarkan praktik tersebut terjadi.

Respati menegaskan, pengelola yang terbukti masih membiarkan jukir menarik tarif tidak wajar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin operasional dan masuk daftar hitam (blacklist).

“Titik-titik pengelola yang masih ada jukir liar, harga yang tidak wajar akan kita berikan sanksi. Dan jika masih berulang akan kita cabut dan blacklist,” tegas Respati, Selasa (28/7/2026).

Respati menegaskan praktik jukir liar yang merugikan masyarakat tidak bisa lagi ditoleransi karena menyangkut pelayanan dasar yang harus dijamin pemerintah. Oleh karena itu, Pemkot Surakarta akan memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat langkah penindakan terhadap pelanggaran di sektor perparkiran.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemerintah Kota Solo tengah mempersiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Parkir yang akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik parkir liar maupun pungutan tarif yang tidak sesuai aturan.

Respati mengungkapkan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solo pada hari yang sama melakukan studi ke Kesbangpol Kota Surabaya untuk mempelajari sistem penanganan jukir liar yang telah diterapkan di Kota Pahlawan.

“Hari ini Kesbangpol Solo belajar ke Kesbangpol Surabaya terkait Satgas Parkir untuk tindakan tegas terhadap jukir-jukir liar. Saya rasa tidak bisa ditolerir kembali karena ini menyangkut pelayanan dasar masyarakat,” ujarnya.

Selain memperkuat penegakan aturan, Pemkot Solo juga akan melakukan pembenahan sistem parkir melalui digitalisasi pembayaran. Salah satu langkah yang disiapkan adalah penerapan transaksi non-tunai menggunakan QRIS di kawasan Zona B.

Respati mengatakan, penerapan QRIS akan diluncurkan bersamaan dengan penggunaan seragam baru bagi petugas parkir serta sejumlah pembenahan lain yang bertujuan meningkatkan profesionalisme layanan parkir di Kota Solo.

“Untuk Zona B, nanti akan langsung menggunakan QRIS, sekalian launching seragam dan pembenahan lainnya,” katanya.

Melalui kombinasi penertiban jukir liar, evaluasi terhadap pengelola parkir, pembentukan Satgas Parkir, serta digitalisasi sistem pembayaran, Pemkot Surakarta berharap pelayanan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian tarif kepada masyarakat sekaligus menghilangkan praktik pungutan parkir yang selama ini kerap dikeluhkan warga maupun wisatawan yang berkunjung ke Kota Solo.

Respati menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya ingin menindak pelanggaran, tetapi juga membangun sistem perparkiran yang modern, tertib, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi seluruh pengguna jasa parkir di Kota Solo.