SOLO, MettaNEWS – Wartawan bersama elemen pers mahasiswa di Soloraya menggelar aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026), sebagai bentuk penolakan terhadap stigmatisasi profesi wartawan melalui penggunaan istilah “londo ireng”. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan yang dinilai berpotensi merendahkan profesi wartawan dan mencederai semangat kemerdekaan pers.
Aksi diikuti sejumlah organisasi profesi wartawan dan lembaga pers mahasiswa, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, serta LPM Islamika Media Group.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyampaikan orasi, menggelar teatrikal, serta membacakan pernyataan sikap bersama. Mereka menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial sebagai bagian dari sistem demokrasi.
Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, mengatakan wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, menurutnya, penyematan istilah yang berpotensi memberikan stigma negatif terhadap profesi wartawan tidak dapat dibenarkan.
“Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan,” ujar Sri Hartanto.
Ia menjelaskan, sikap tersebut merupakan respons atas penggunaan istilah “londo ireng” dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026.
Menurut Sri Hartanto, kritik yang disampaikan pers terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi. Kritik tidak semestinya dipandang sebagai bentuk permusuhan ataupun pengkhianatan terhadap negara.
Ia juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban menjamin ruang kerja wartawan agar tetap bebas, aman, dan independen sehingga masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Selain menyuarakan penolakan terhadap stigmatisasi profesi wartawan, aksi tersebut juga menyoroti kondisi kebebasan pers di Indonesia.
Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, mengatakan berbagai bentuk stigma terhadap pekerja pers perlu mendapat perhatian serius karena dapat memengaruhi iklim kebebasan pers. Ia mengutip data AJI Indonesia yang mencatat terdapat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang tahun 2025.
Sementara itu, Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menegaskan bahwa wartawan foto memiliki tanggung jawab yang sama dengan jurnalis lainnya dalam menghadirkan informasi kepada masyarakat melalui karya jurnalistik.
Menurutnya, kerja pers tidak hanya sebatas mengambil gambar atau menyampaikan berita, tetapi juga mencakup proses meminta keterangan, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, mencari klarifikasi, hingga menyampaikan fakta kepada publik.
“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam,” kata Yoma.
Para peserta aksi menilai bahwa ketika wartawan mengalami tekanan atau tidak dapat bekerja secara independen, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
Sebagai bentuk penyampaian pesan, para peserta melakukan aksi simbolik dengan menutup mulut menggunakan lakban. Aksi tersebut menggambarkan ancaman pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Mereka juga berjalan mundur bersama-sama sebagai simbol kekhawatiran terhadap potensi kemunduran demokrasi apabila ruang kebebasan pers semakin menyempit.
Monumen Pers Nasional dipilih sebagai lokasi aksi karena memiliki nilai historis dalam perjalanan pers Indonesia. Para peserta ingin mengingatkan bahwa pers memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat sejak masa perjuangan kemerdekaan.
Dalam orasi juga disinggung sejumlah tokoh pers nasional, di antaranya R.M. Tirto Adhi Soerjo yang dikenal sebagai pelopor pers nasional sekaligus pendiri surat kabar Medan Prijaji, serta S.K. Trimurti, wartawan perempuan asal Boyolali yang aktif menyuarakan gagasan kemerdekaan melalui media massa hingga kemudian dipercaya menjadi Menteri Perburuhan pertama setelah Indonesia merdeka.
Bagi para peserta aksi, sejarah tersebut menunjukkan bahwa pers tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa. Karena itu, menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus memastikan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
Melalui aksi damai tersebut, wartawan Soloraya kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi. Mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan.








