SEMARANG, MettaNEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah agar tidak alergi terhadap kritik maupun komplain masyarakat. Menurutnya, setiap masukan dari warga harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, bukan dianggap sebagai ancaman.
Pesan tersebut disampaikan Sumarno saat mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen dalam pembukaan Entry Meeting Opini Ombudsman RI Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Sumarno menegaskan bahwa penilaian terhadap kualitas pelayanan publik tidak cukup dilakukan oleh pemerintah sendiri. Karena itu, kehadiran Ombudsman RI melalui Penilaian Administrasi Pelayanan Publik menjadi instrumen penting untuk mengukur apakah layanan yang diberikan benar-benar telah memenuhi harapan masyarakat.
“Apa yang dilakukan oleh teman-teman Ombudsman itu konsepnya adalah membantu kita semua. Karena apa? Suatu aktivitas, suatu pekerjaan kalau kita menilai sendiri, bagusnya luar biasa. Padahal di mata masyarakat belum tentu seperti itu,” kata Sumarno.
Ia menjelaskan, pelayanan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada masyarakat. Oleh sebab itu, berbagai indikator dalam penilaian administrasi pelayanan publik tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir, melainkan alat ukur untuk memastikan setiap layanan telah memenuhi standar yang ditetapkan.
“Ukuran itu bukan tujuan. Ukuran itu adalah hanya sebagai sarana indikator. Apakah yang kita lakukan memang sudah memenuhi standar-standar yang seharusnya. Tapi yang jauh lebih penting adalah bahwa pelayanan kita itu memang benar-benar dirasakan masyarakat pelayanan yang baik, yang optimal,” ujarnya.
Sumarno juga meminta seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk tidak bersikap defensif ketika menerima kritik, pertanyaan, maupun pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, komplain justru menjadi pengingat agar pemerintah terus melakukan perbaikan dan tetap berada di jalur pelayanan yang benar.
“Kalau kita sebagai pelayan masyarakat itu tentu saja banyak komplain, pertanyaan, protes, itu mari kita anggap itu adalah bagian dari masyarakat membantu kita. Jangan justru antipati dengan masalah kritik, masukan, pertanyaan maupun komplain dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, pemerintah kabupaten/kota, hingga seluruh perangkat penyelenggara layanan. Menurutnya, masyarakat yang dilayani merupakan tanggung jawab bersama sehingga peningkatan kualitas layanan harus dilakukan secara terpadu.
Sementara itu, Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengatakan Jawa Tengah merupakan salah satu provinsi yang menjadi perhatian di tingkat nasional dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan sekaligus meminimalkan praktik maladministrasi.
Menurut Rahmadi, pelaksanaan entry meeting yang rutin dilakukan setiap tahun merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga kualitas pelayanan publik di seluruh instansi pemerintah.
“Pelayanan publik adalah wajah kehadiran negara di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, instansi penyelenggara harus lebih memberikan layanan yang mudah diakses, transparan, tepat waktu, adil dan bebas dari maladministrasi,” katanya.
Ia menegaskan, penilaian administrasi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman bukan bertujuan mencari kesalahan atau kekurangan instansi pemerintah. Sebaliknya, penilaian tersebut menjadi sarana untuk mengidentifikasi ruang perbaikan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan yang berkualitas.
Di kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Tengah, Siti Farida, mengungkapkan bahwa Penilaian Administrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 akan mulai dilaksanakan pada Agustus mendatang. Tahun ini terdapat lokus baru yang menjadi objek penilaian, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Farida menjelaskan, penilaian tahun ini juga memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung. Sebanyak 20 persen bobot penilaian akan berasal dari tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang mereka terima.
“Penilaian besok akan membuka ruang kepada masyarakat untuk menilai secara langsung. Jadi ada bobot 20 persen di mana yang menilai bukan Ombudsman,” ujarnya.
Ia menambahkan, mekanisme penilaian dilakukan melalui sistem yang telah disiapkan Ombudsman sehingga identitas pemberi penilaian maupun hasil penilaiannya tidak dapat diketahui ataupun dimanipulasi. Dengan sistem tersebut, objektivitas penilaian diharapkan tetap terjaga sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, bahkan kami juga enggak tahu siapa yang memberikan penilaian apa sehingga sama sekali enggak bisa direkayasa,” pungkas Farida.








