Mulai 21 September, Pemprov Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pembebasan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan, pembebasan pajak progresif, hingga pembebasan sanksi administrasi Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Program relaksasi tersebut mulai berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan itu telah disetujui Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan diperkuat melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/321 tentang pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan pembebasan progresif pajak kendaraan bermotor.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Masrofi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan untuk mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar kembali memenuhi kewajiban pajaknya.

“Gubernur memberikan insentif atau relaksasi terhadap masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu juga membebaskan pajak progresif kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya,” kata Masrofi di kantornya, Jumat (18/9/2026).

Menurut Masrofi, relaksasi tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak sekaligus menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

“Tunggakan itu banyak kendaraan roda dua, karena dari jumlah 17 juta kendaraan di Jawa Tengah, sekitar 80% adalah kendaraan roda dua dan 20% kendaraan roda empat,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya tidak dikenakan pajak progresif selama masa program berlangsung. Namun, kebijakan pembebasan tersebut tidak menghapus pokok pajak kendaraan yang menjadi kewajiban wajib pajak.

Pernah Beri Insentif Pajak 5 Persen

Masrofi menambahkan, relaksasi pajak kali ini bukan kebijakan pertama yang diberikan Pemprov Jateng sepanjang 2026. Sebelumnya, sejak Februari 2026 pemerintah telah memberikan insentif berupa diskon pajak sebesar 5 persen yang masih berlaku hingga saat ini.

Kebijakan relaksasi tersebut, lanjut dia, diarahkan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata dia.

Penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan di Jawa Tengah.

Jasa Raharja Bebaskan Denda SWDKLLJ

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah Hendriawanto mengatakan, Jasa Raharja turut berpartisipasi dalam program relaksasi tersebut.

Partisipasi itu berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” katanya.

Dengan program tersebut, masyarakat Jawa Tengah yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi hingga 28 Desember 2026 untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.