SOLO, MettaNEWS – Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) dituntut menyeimbangkan otonomi kampus dengan pengawasan yang independen untuk mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Pertemuan Forum Komunikasi Komite Audit Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (FKKA PTN-BH) di Ballroom Tower Ki Hadjar Dewantara, Universitas Sebelas Maret (UNS), Kota Solo, Kamis (22/10/2026).
Forum bertema Peran Komite Audit PTN-BH dalam Membangun Arsitektur Pengawasan Good University Governance tersebut diikuti 115 anggota komite audit dari 23 PTN-BH di Indonesia.
Pertemuan ini membahas penguatan fungsi pengawasan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kontribusi perguruan tinggi dalam membangun peradaban bangsa. Pengawasan dinilai tidak cukup hanya berorientasi pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga perlu mendukung perbaikan tata kelola, pengendalian risiko, dan peningkatan mutu pendidikan.
Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UNS, Prof. Muliaman Darmansyah Hadad, Ph.D., dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas komite audit dalam mendukung visi perguruan tinggi. Ia juga menyoroti transformasi digital dan pengendalian risiko sebagai bagian dari tata kelola institusi.
Forum tersebut menghadirkan Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Drs. H. Fathan Subchi, sebagai pembicara utama melalui tayangan video. Ia menjelaskan pentingnya hubungan antara komite audit dan pemeriksa eksternal, baik BPK maupun Kantor Akuntan Publik (KAP), terutama dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan untuk mendorong perbaikan institusi.
Komite Audit Didorong Menjadi Mitra Strategis
Ketua Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), Prof. Mardiasmo, menegaskan bahwa Good University Governance (GUG) merupakan kerangka tata kelola perguruan tinggi yang mengintegrasikan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aspek pengelolaan universitas.
Menurutnya, tata kelola perguruan tinggi bertumpu pada empat pilar utama, yakni perilaku beretika, transparansi dalam aspek finansial dan nonfinansial, akuntabilitas fungsi dan kewenangan lintas sektor, serta keberlanjutan melalui tanggung jawab Environmental, Social, and Governance (ESG).
Untuk memperkuat penerapan prinsip tersebut, diperlukan sinergi antara Komite Audit, Komite Manajemen Risiko, dan fungsi keberlanjutan. Mardiasmo juga mengapresiasi MWA UNS yang telah membentuk fungsi Komite Remunerasi dan Nominasi yang melekat pada Komite Audit MWA UNS.
Sementara itu, Ketua Komite Pemantau Risiko Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Dr. Cris Kuntadi, S.E., M.M., menekankan perlunya perubahan pendekatan kerja komite audit, dari yang semula berorientasi pada kepatuhan (compliance-based) menjadi penasihat tepercaya (trust advisor).
Menurutnya, efektivitas pengawasan tidak semata-mata diukur dari banyaknya temuan audit. Hal yang lebih penting adalah kemampuan institusi mencegah terulangnya kesalahan, memperbaiki sistem pengendalian, dan menjaga kepercayaan publik.
Pendekatan tersebut menempatkan komite audit sebagai mitra strategis dalam memperkuat tata kelola dan membantu pimpinan universitas mengambil keputusan berdasarkan pengawasan serta pengelolaan risiko yang memadai.
Tata Kelola Kampus Hadapi Dinamika Global
Ketua FKKA PTN-BH, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., menyampaikan bahwa penerapan arsitektur pengawasan GUG diharapkan membentuk sistem pengelolaan perguruan tinggi yang profesional dan efisien.
Selain mendukung peningkatan kualitas lulusan, tata kelola yang kuat juga diperlukan untuk memperkuat kredibilitas institusi dan membantu perguruan tinggi merespons perubahan global, termasuk tuntutan keberlanjutan dan tanggung jawab ESG.
“Dengan demikian, peran Komite Audit dalam implementasi arsitektur pengawasan Good University Governance tidak sekadar sebagai pemenuhan regulasi, tetapi sebagai strategi transformasi institusional yang berorientasi pada inovasi, akuntabilitas berkelanjutan, peningkatan mutu pendidikan tinggi dan membantu Universitas merespons dinamika global secara adaptif dalam tanggung jawab Environmental Social Governance (ESG),” ujar Bahrullah dalam siaran pers.
Ia menambahkan, penerapan GUG juga membutuhkan pemimpin visioner yang mampu merumuskan kebijakan, mengomunikasikan arah organisasi, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Pihak-pihak yang perlu terlibat meliputi MWA, Senat Akademik, rektorat, Komite Audit, auditor internal, manajemen risiko, hingga auditor eksternal. Kolaborasi tersebut diperlukan agar kebijakan universitas memiliki dasar pengawasan yang kuat dan mendukung pencapaian mutu pendidikan.
Terbitkan Deklarasi Penguatan Pengawasan PTN-BH
Sebagai hasil pertemuan, FKKA PTN-BH menerbitkan deklarasi yang menegaskan posisi Komite Audit sebagai organ strategis dan independen dalam arsitektur pengawasan untuk mewujudkan GUG di lingkungan PTN-BH.
Deklarasi tersebut memuat komitmen memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, tata kelola, dan kepatuhan melalui sinergi antara MWA, pimpinan universitas, Komite Audit, manajemen risiko, serta Satuan Pengawas Intern.
FKKA PTN-BH juga mendorong penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan dalam seluruh aspek manajemen perguruan tinggi. Penguatan pengawasan tersebut turut mencakup pengendalian risiko dan pengamanan data digital.
Selain itu, deklarasi menegaskan empat pilar governansi, yakni perilaku beretika, transparansi finansial dan nonfinansial, akuntabilitas dalam fungsi serta kewenangan lintas sektor, dan keberlanjutan melalui tanggung jawab ESG.
Sebagai tindak lanjut, forum akan mendorong penyusunan rekomendasi kebijakan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta penyesuaian dalam statuta masing-masing universitas.
Rekomendasi tersebut mencakup penguatan regulasi pembentukan Komite Pemantau Risiko dan Keberlanjutan, Komite Remunerasi dan Nominasi, serta penyempurnaan pedoman kerja Komite Audit.
Melalui deklarasi tersebut, FKKA PTN-BH berharap pengawasan di perguruan tinggi tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas, meningkatkan mutu pendidikan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi.








