JAKARTA, MettaNEWS –Kepolisian menetapkan 23 orang pimpinan dan anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka dibidik dengan Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong yang Membuat Onar, serta UU Nomor 17/2017 tentang Ormas.
“Total yang ditahan ada 23 tersangka, pimpinan dan pengurus Khilafatul Muslimin di beberapa wilayah,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (14/6/2022)
Selain pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, polisi menahan dan memeriksa beberapa tersangka terpisah di beberapa Polda. Polda Lampung menahan 5 tersangka, Polda Jawa Barat 5 tersangka, Polda Jawa Timur 1 tersangka, serta Polda Metro Jaya 6 tersangka.
Pemeriksaan juga melibatkan asistensi dan monitoring oleh Densus 88 Antiteror.
“Pendalaman terus dilakukan, diawali dari peristiwa konvoi yang dilakukan mereka di Cawang, Jakarta Timur, akhir Mei lalu. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah,” ujarnya.







