SOLO, MettaNEWS – Aparat Polresta Surakarta mencopot dan menyita sejumlah atribut organisasi Khilafatul Muslimin Ummul Quro di Karangasem, Laweyan, Solo Kamis (9/6/2022). Selain menyita papan nama, spanduk dan sejumlah brosur, polisi juga akan memeriksa para aktivis di organisasi tersebut.
Penyitaan ini dilakukan pada rumah milik Walimin yang digunakan sebagai kantor atau pusat kegiatan dari organisasi tersebut.
Kapolresta Solo Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan papan nama dan sejumlah atribut itu berada di sebuah rumah milik Walimin. Tindakan penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari banyaknya laporan dan suara penolakan dari warga Solo.
“Termasuk juga Ormas keagamaan sudah menyampaikan penolakannya, keberatannya, bahkan akan melawan jika organisasi Khilafatul Muslimin ini terus melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ideologi pancasila,” ungkap Ade.
Selain menyita, polisi akan memberikan surat panggilan klarifikasi pada Senin (13/6) mendatang, dan akan meminta keterangan dari 5 pengurus organisasi seputar eksistensi dan aktivitas yang mereka lakukan selama ini. “Lima pengurus itu atas nama Mahmud Mahmudi, kemudian pemilik rumah Walimin pemilik rumah serta tiga orang lainnya yang menjabat sekertaris, bendahara dan bidang pendidikan,” imbuhnya.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, Khilafatul Muslimin Ummul Quro di Laweyan memiliki anggotas 31 orang dan 19 di antaranya berstatus anggota aktif.
Ditambahkan informasi, tindakan polisi di Solo berkaitan dengan penyelidikan yang dilakukan aparat Polres Klaten terhadap kegiatan konvoi Khilafatul Muslimin Ummul Quro di wilayah Klaten.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan hasutan atau provokasi terkait kegiatan apapun, dari kelompok ataupun perorangan yang sikapnya bertententangan dengan ideologi negara yaitu Pancasila dan semua kesalahan yang bertentangan dengan ideologi pancasila tidak bisa ditoleransi,” pungkas Ade.








