Tingkatkan PAD, Kota Surakarta Sepakati Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan DJP

oleh
oleh
Wali Kota Gibran tandatangani kerja sama optimalisasi pemungutsn pajak | / dok humas pajak

SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Kota Surakarta menandatangani perjanjian kerja sama dalam lingkup Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah antara Kota Surakarta dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di Balaikota Surakarta, Kamis (15/9/2022). 

Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Surakarta Tulus Widajat.

“Perjanjian kerjasama bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data informasi perpajakan, perizinan serta informasi lainnya,” jelas Slamet Sutantyo. 

Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mengoptimalkan pengawasan bersama kepatuhan wajib pajak.

“Dalam hal ini guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) beserta potensi penerimaan pajak pusat,” tutur Slamet. 

Slamet menambahkan kerja sama ini juga bertujuan untuk peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat, meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan, dan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan aparatur di bidang perpajakan.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini dilaksanakan bersama dengan 86 Pemerintah Daerah lainnya secara serentak di seluruh Indonesia. Penandatanganan dilaksanakan secara hybrid dengan disaksikan langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti, dan perwakilan dari KPK RI.