KLATEN, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 pada 10–12 Juni 2026 di seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas penagihan pajak terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Selain itu, tindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada penunggak pajak serta mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui penegakan hukum yang terukur dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Teguh Budiharto, mengatakan penyitaan merupakan langkah lanjutan setelah berbagai upaya persuasif dilakukan kepada wajib pajak.
“Sita serentak merupakan langkah penegakan hukum yang dilakukan setelah berbagai upaya persuasif ditempuh. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera menyelesaikan tunggakan pajaknya sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mendukung penerimaan negara,” paparnya.
Dalam pelaksanaan tahun ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II menargetkan 28 objek sita yang tersebar di sejumlah KPP. Objek yang menjadi sasaran penyitaan didominasi aset bergerak berupa kendaraan bermotor, mobil penumpang, mobil pick up, truk, serta kendaraan operasional lainnya.
Total nilai estimasi aset yang menjadi target penyitaan mencapai sekitar Rp2,05 miliar.
Dijelaskan, proses penagihan pajak dilakukan secara bertahap. Tahapan awal diawali dengan penagihan pasif melalui penerbitan surat ketetapan pajak. Apabila utang pajak belum dilunasi, maka dilanjutkan dengan penagihan aktif berupa penyampaian surat teguran, surat paksa, hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
Dalam penyampaian SPMP, petugas memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajibannya, termasuk konsekuensi hukum apabila tunggakan pajak tidak segera diselesaikan. Pendekatan edukatif dan komunikatif tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penagihan.
Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap aset yang akan disita guna memastikan status kepemilikan serta kelayakannya sebagai objek sita. Seluruh dokumen administrasi penyitaan juga dipersiapkan sesuai ketentuan untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas pelaksanaan tindakan penagihan.
Melalui kegiatan Sita Serentak Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. DJP menegaskan bahwa tunggakan pajak yang belum diselesaikan akan terus dipantau dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kepatuhan perpajakan merupakan bagian penting dalam mendukung penerimaan negara dan pembiayaan pembangunan nasional.








