KLATEN, MettaNEWS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Eks Keresidenan Surakarta, Kedu, dan Banyumas melaksanakan kegiatan penyitaan serentak terhadap 24 penunggak pajak selama periode 13 hingga 17 Oktober 2025.
Kegiatan bertajuk “Pekan Sita” ini merupakan inisiatif Kanwil DJP Jawa Tengah II untuk mengoptimalkan pencairan piutang pajak serta mendorong kepatuhan wajib pajak melalui tindakan penegakan hukum.
Selama pelaksanaan Pekan Sita, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 12 KPP di wilayah Jawa Tengah II berhasil mengamankan 38 aset yang terdiri dari 36 kendaraan bermotor dan 2 bidang tanah. Total nilai aset yang disita mencapai Rp3,2 miliar, sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp25,1 miliar.
Kepala KPP Pratama Klaten, Veronica Heryanti, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan upaya terakhir setelah dilakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak.
“DJP senantiasa mengedepankan tindakan persuasif, namun terhadap wajib pajak yang tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya, dilakukan serangkaian penagihan aktif mulai dari Surat Teguran, Surat Paksa, hingga penyitaan. Semua dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Veronica.
KPP Pratama Klaten menjadi lokasi expose kegiatan Pekan Sita Tahun 2025 di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.
DJP menegaskan bahwa seluruh tindakan penyitaan telah berketetapan hukum tetap (inkracht) sesuai peraturan yang berlaku. Aset yang disita kini berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Prosedur ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Apabila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tidak juga melunasi utangnya, Kanwil DJP Jawa Tengah II akan melanjutkan penagihan melalui lelang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui portal resmi lelang.go.id.
Sinergi dalam penagihan aktif ini menjadi wujud komitmen DJP terhadap penegakan hukum perpajakan, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang patuh dan efek jera bagi yang lalai.
Kanwil DJP Jawa Tengah II juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban perpajakannya sebelum tindakan hukum dilakukan.
“Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II, termasuk KPP Pratama Klaten,” pungkas Veronica.







