SOLO, MettaNEWS — Pengadilan Negeri Surakarta menolak gugatan sengketa pajak yang diajukan Komisaris Utama PT X (Dalam Kepailitan) terhadap Direktorat Jenderal Pajak terkait pemblokiran rekening pribadi atas tunggakan pajak perusahaan senilai Rp2,441 miliar.
Putusan sela yang sekaligus menjadi putusan akhir itu dibacakan majelis hakim dalam perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Skt pada Rabu (6/5). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sengketa bermula ketika KPP Pratama Surakarta melakukan pemblokiran rekening pribadi penggugat sebagai bagian dari proses penagihan tunggakan pajak PT X.
Penggugat menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena dirinya hanya menjabat sebagai komisaris dan tidak terlibat dalam operasional perusahaan. Atas dasar itu, penggugat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp3,6 miliar, menggunakan dalih pelanggaran prinsip corporate veil.
Namun, DJP menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Komisaris Utama memiliki kedudukan sebagai penanggung pajak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi maupun tanggung renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Selain itu, DJP menyatakan seluruh tahapan penagihan aktif telah dilaksanakan sesuai prosedur, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa sengketa terkait pelaksanaan penagihan pajak merupakan kewenangan absolut Pengadilan Pajak, bukan pengadilan negeri.
Pertimbangan tersebut juga diperkuat sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Kasasi Nomor 295 K/PDT/2019 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 346 PK/Pdt/2020 yang secara konsisten menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa penagihan pajak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan tiga poin utama. Pertama, menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi kompetensi absolut yang diajukan kuasa hukum DJP selaku tergugat. Kedua, menyatakan secara hukum bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp218 ribu.
Melalui putusan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DJP juga menekankan bahwa setiap tindakan penagihan dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum.








