Karhutla Jateng Capai 232 Kejadian, Naik 700 Persen, Warga Diminta Waspada

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi salah satu ancaman yang perlu diwaspadai masyarakat Jawa Tengah selama musim kemarau 2026. Hingga 23 Agustus 2026, tercatat 232 kejadian karhutla di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah menunjukkan, jumlah tersebut mengalami lonjakan signifikan dibandingkan periode yang sama pada 2025. Kenaikannya mencapai sekitar 700 persen.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, karhutla masih terjadi di sejumlah daerah. Ia menyebut telah menerima laporan kejadian kebakaran lahan di antaranya dari Kabupaten Wonogiri dan Kudus.

“Kebakaran hutan dan lahan memang ada di beberapa tempat. Kemarin saya dapat laporan dari Wonogiri dan Kudus,” kata Taj Yasin seusai mendampingi Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (24/8/2026).

Taj Yasin mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama melakukan langkah pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak meluas ke wilayah lain.

Menurutnya, kondisi musim kemarau yang semakin panas meningkatkan risiko terjadinya kebakaran, terutama pada lahan yang kering dan mudah terbakar.

“Kita harus antisipasi, kita harus menjaga betul. Kalau merokok jangan buang puntung rokok asal lempar, karena bisa menyebabkan kebakaran,” ujarnya.

547 Kebakaran Terjadi di Jateng

Kepala BPBD Jawa Tengah Bergas Catursasi Penanggungan mencatat, sepanjang 1 Januari hingga 23 Agustus 2026 terdapat 547 kejadian kebakaran di Jawa Tengah.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 merupakan kejadian karhutla. Sementara 315 kejadian lainnya merupakan kebakaran gedung dan permukiman.

Bergas menyebut peningkatan karhutla terlihat seiring memasuki periode musim kemarau, terutama pada Juni, Juli, dan Agustus.

“Jumlah karhutla pada periode Januari-23 Agustus 2026 itu juga jauh lebih tinggi daripada periode yang sama pada tahun 2025. Persentase kenaikannya mencapai sekitar 700 persen,” jelas Bergas.

Ratusan Hektare Hutan dan Lahan Terbakar

Sebanyak 232 kejadian karhutla tersebut tersebar di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Dampak kebakaran tercatat cukup luas. Sedikitnya 194 hektare lahan terbakar, sementara luas hutan yang terbakar mencapai 213 hektare.

Selain itu, kebakaran juga terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan luas area terdampak sekitar 2,17 hektare.

Total taksiran kerusakan akibat rangkaian karhutla tersebut mencapai sekitar Rp23 miliar.

Klaten dan Sragen Catat Karhutla Tertinggi

Sejumlah daerah tercatat memiliki jumlah kejadian karhutla paling tinggi sepanjang periode Januari hingga 23 Agustus 2026.

Kabupaten Klaten berada di posisi teratas dengan 31 kejadian, disusul Sragen 30 kejadian dan Sukoharjo 18 kejadian.

Berikutnya, Wonogiri mencatat 17 kejadian, Boyolali 16 kejadian, Blora 14 kejadian, Kabupaten Semarang 13 kejadian, Banyumas 10 kejadian, Kudus 10 kejadian, serta Kota Tegal sebanyak 8 kejadian.

Data tersebut menunjukkan bahwa ancaman karhutla tersebar di berbagai wilayah Jawa Tengah sehingga pencegahan membutuhkan kewaspadaan bersama.

Kebakaran Didominasi Lahan Pertanian dan Semak Belukar

Bergas menjelaskan, kebakaran lahan di Jawa Tengah didominasi oleh lahan pertanian, khususnya area perkebunan tebu, serta semak belukar yang mengering selama musim kemarau.

Penyebab kebakaran diduga banyak berkaitan dengan aktivitas manusia atau human error.

“Kebakaran lahan didominasi kebakaran lahan pertanian khususnya tebu dan semak belukar. Penyebabnya diduga karena human error, untuk lahan tebu biasanya untuk membersihkan selasar tebu saat panen,” ujar Bergas saat dihubungi terpisah.

Dengan tingginya angka kejadian karhutla dan kondisi kemarau yang masih berlangsung, masyarakat Jawa Tengah diminta meningkatkan kewaspadaan.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api, termasuk membuang puntung rokok sembarangan maupun membakar lahan tanpa pengawasan.

Pemerintah daerah bersama BPBD terus mendorong upaya pencegahan agar kebakaran hutan dan lahan tidak semakin meluas serta menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.