SOLO, MettaNEWS — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Direktur PT Tiga Pelopor Wiratama, Radi bin Mulhadi (54), atas kasus penipuan yang merugikan mitra bisnisnya ratusan juta rupiah. Putusan ini dibacakan pada 15 April 2025 dalam sidang perkara Nomor 56/Pid.B/2025/PN Skt.
Radi terbukti menilep uang setoran senilai Rp 451.200.000 dalam kerja sama pemesanan solar industri dengan PT SHA SOLO. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dr Apriyanto Kurniawan, SH, MH, mendakwa Radi dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Ariyanto dengan dua hakim anggota, Aris Gunawan dan Sunarti.
Kronologi kasus berawal pada 5 Juni 2023, saat Radi melakukan transaksi di Bank BCA Jalan Slamet Riyadi, Kauman, Pasar Kliwon, Solo. Dalam kerja sama tersebut, PT SHA SOLO menggunakan jasa perantara bernama Kadiyo untuk menjembatani pemesanan solar industri. Radi, yang mengatasnamakan PT Tiga Pelopor Wiratama, melakukan lima kali pemesanan solar dengan sistem pembayaran tempo 45 hari.
Pada dua pesanan pertama, pembayaran dilakukan sebagaimana disepakati. Namun, dalam tiga pesanan berikutnya, Radi hanya membayar sebagian, yakni sebesar Rp 296.800.000 dari total kewajiban Rp 748.000.000. Kekurangan pembayaran tersebut mencapai Rp 451.200.000.
Upaya pelunasan oleh Radi pun tak membuahkan hasil. Ia menyerahkan dua lembar cek dari Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, masing-masing senilai Rp 150.400.000 dengan tanggal pencairan 5 Juni dan 5 Juli 2023. Namun saat dikliringkan, cek tersebut dinyatakan kosong oleh Bank BCA Solo.
“Dana tidak cukup. Cek itu ternyata cek kosong,” terang Kadiyo dalam keterangannya sebagai saksi sekaligus penanggung jawab pemesanan solar industri ke PT SHA SOLO.
Akibat perbuatan terdakwa, PT SHA SOLO menderita kerugian sebesar Rp 451.200.000. Radi pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara sejak 25 Januari hingga 13 Februari 2025.
Vonis 1,5 tahun penjara ini menjadi akhir dari proses hukum atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Radi. Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi pelaku usaha untuk berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis, terutama terkait transaksi dalam jumlah besar dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran.







