SOLO, MettaNEWS – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Marketing PT SHA SOLO Area Semarang, Rina Fatmawati, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggelapkan uang perusahaan senilai lebih dari Rp 3,1 miliar.
Vonis tersebut merupakan putusan dalam perkara nomor 96/pdt.g/2025/PN Skt, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurjusni serta Hakim Anggota Asmudi dan Dwiyanto. Meski tindak pidana terjadi di wilayah Semarang, sidang digelar di PN Solo lantaran terdakwa ditahan di Solo dan sebagian besar saksi berdomisili di kota tersebut. Hal ini sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan bahwa Rina Fatmawati telah bekerja sebagai marketing penjualan BBM Solar Industri di PT SHA SOLO sejak 2017 dan diangkat menjadi Kepala Cabang Marketing pada 2023.
Namun, pada periode Juli hingga Oktober 2023, terdakwa diketahui melakukan kecurangan dengan mengubah nomor rekening pada invoice perusahaan menjadi nomor rekening pribadi.
Modus ini memungkinkan Rina menerima pembayaran langsung dari sejumlah pelanggan tanpa melalui rekening resmi perusahaan.
Beberapa di antaranya adalah pembayaran dari Sari Farhan alias Aan sebesar Rp 2.663.300.000, dari PT Offshore Works Indonesia sebesar Rp 1.470.000.000 (dengan kekurangan pembayaran Rp 870.000.000), serta dari PT Suradi Sejahtera Raya sebesar Rp 276.000.000.
Total kerugian awal PT SHA SOLO atas tindakan tersebut mencapai Rp 3.809.300.000. Namun, pada 7 Maret 2024, terdakwa sempat mengembalikan dana sebesar Rp 670.000.000. Meski demikian, kerugian bersih perusahaan masih tersisa Rp 3.139.300.000.
Majelis hakim menyatakan Rina Fatmawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan Dalam Jabatan Secara Berlanjut” sebagaimana dakwaan tunggal JPU, dan menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Dikutip dari laman resmi https://sipp.pn-surakarta.go.id/, setelah putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Semarang.
Namun, banding itu ditolak dan putusan PN Surakarta tetap dikuatkan. Meski demikian, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap karena Rina Fatmawati masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Mei 2025.







