Sebar Foto Telanjang, Mahasiswa di Sukoharjo Dilaporkan ke Polisi 

oleh
Sebar Foto Telanjang
Kuasa hukum korban FH dari LawFirm DA&Co Solo usai melaporkan SM di Mapolres Sukoharjo dengan menunjukkan surat aduan, Senin (13/2/2023) | Dok: Kuasa Hukum LawFirm DA&Co Solo

SUKOHARJO, MettaNEWS – Seorang mahasiswa di Sukoharjo dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan melakukan penganiayaan dan sebar foto telanjang atau konten pornografi.

Mahasiswa itu berinisial SM (21) warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat. SM dilaporkan perempuan berinisial FH (21) yang merupakan mantan pacar terlapor.

Pengacara FH, Kurniawan Adibroto dari Law Firm DA & Co Solo, menjelaskan korban dan SM sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan Litmatch pada Desember 2021.

FH saat itu masih magang di sebuah perusahaan IT di Yogyakarta. Sementara SM yang masih mahasiswa tinggal indekost di Sukoharjo.

“Pada Mei 2022 lalu, terlapor SM mengaku sakit lebih dari sepekan pada korban. Hingga akhirnya meminta klien kami menjenguk ke indekosnya di Sukoharjo,” ucap Kurniawan, Senin (13/2/2023).

Setelah itu, pertemuan berlanjut pada Agustus 2022. Saat itu FH sedang berada di Sukoharjo. Terlapor SM meminta FH melakukan hubungan badan di indekosnya.

Korban sempat menolak, namun penolakan itu berujung pada penamparan dan kekerasan verbal kepada korban. FH mengaku takut dan akhirnya menuruti keinginan SM.

Tak hanya itu, SM juga melakukan penganiayaan lain saat FH mengetahui hubungan SM dengan wanita lain. Dari kesaksian korban, SM bahkan menendang, mencekik, membungkam mulut dan menggigit di bagian lengan.

SM sempat meminta korban tinggal bersama di tempat indekosnya. Bila FH menolak, dia mengancam akan memberitahukan ke pemilik tempat indekos bahwa mereka sudah melakukan hubungan suami istri. Penganiayaan itu berulangkali terjadi menurut korban dengan alasan lainnya.

SM juga sering meminta uang kepada FH untuk membiayai hidup. Seperti membeli rokok, makan bahkan membayar tempat indekos dan biaya kuliah. Bila tidak menuruti permintaan SM, terlapor ini bakal menganiaya FH.

“SM juga diam-diam memotret klien kami dengan keadaan setengah telanjang. SM juga mengirimkan daftar nomor telepon teman dan keluarga. Yang bakal SM kirimi foto untuk mengancam FH jika tidak menurutinya,” jelasnya.

Sebar Foto Telanjang Korban

Karena sudah jengkel dengan kelakuan SM, pada Januari 2023 FH sempat memblokir nomor SM. Namun, SM mengancam dengan nomor lain jika FH tidak membuka blokirnya maka SM akan menyebarkan foto tersebut ke tetangga, teman bahkan rekan kampus FH.

Pada 15 Januari 2023 ancaman tersebut SM lakukan, dengan mengirimkan foto FH yang setengah telanjang ke rekan FH di Probolinggo. Selain mengirimkan foto dia juga menjelekkan nama FH dengan menyatakan terjerat pinjaman online.

“SM juga menyebarkan ID Telegram klien kami pada channel prostitusi online secara anonymous. Hingga klien kami mendapatkan banyak pesan masuk menanyakan hal itu,” ucapnya.

Atas perbuatan itu, FH melaporkan SM dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

Kemudian Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta.

SM juga terancam melanggar UU ITE Pasal 27 tentang kesusilaan dan pasal 45 yang menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kurniawan mengatakan sebelum melakukan pelaporan ini pihaknya telah berupaya melakukan somasi agar perkara dapat selesai tanpa proses hukum pada 25 Januari 2023. Namun SM tak mengindahkan somasi tersebut hingga pelaporan aduan ke Polres Sukoharjo ini terjadi.