SOLO, MettaNEWS – Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kota Solo resmi melaporkan peneliti BRIN ke Satreskrim Polresta Solo. Terkait ancaman pembunuhan melalui media sosial Kamis (27/4/2023).
Ujaran kebencian itu sebelumnya viral dari komentar akun Facebook @AP Hasanuddin yang merupakan Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin. Dengan menuliskan komentar ancaman pembunuhan terhadap warga penganut muhammadiyah.
Kordinator Pemuda Muhammadiyah Kota Solo, Ahmad Zia Khakim mengungkapkan surat laporan ujaran kebencian ini sudah pihaknya layangkan ke Satreskrim Polresta. Dengan atas nama pelapor Pramuseto Rahman selaku Sekertaris Pemuda Muhammadiyah kota Solo.
Ahmad mengatakan pelaporan tersebut lantaran pernyataan komentar dari Andi yang beredar di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
“Nah ini secara spesifik menunjuk kepada warga Muhammadiyah yang sempat melaksanakan salat Ied terlebih dahulu daripada keputusan pemerintah. Jadi kami melaporkan apa yang sudah menjadi konten di media sosial,” ungkap Ahmad Kamis (27/4/2023).
Ia menilai pernyataan dari Andi cukup arogan dan bersikap premanisme. Terlebih melihat dari sosok andi yang merupakan salah satu peneliti dari BRIN merupakan sikap yang kurang tepat.
Pelaporan Peneliti BRIN Sudah Diterima Kepolisian
“Permintaan maaf akan kami terima dengan lapang dada. Namun proses hukum akan terus berlanjut kami ingin (Andi) segera ditahan, ditangkap dan segera diadili. Karena ini cukup meresahkan dan mengusik kebhinekaan kita,” tukas Ahmad.
Kemudian dari Kuasa Hukum dari Pemuda Muhammadiyah Kota Solo Imron Soepomo berharap, kepolisian bisa segera melakukan tindakan hukum yang tegas.
“Karena kita melakukan laporan secara serentak di berbagai wilayah, untuk wilayah Solo dan sekitarnya juga selesai,” ungkapnya.
Dugaan sementara Andi melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sementara itu Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Sunandar telah menerima laporan terkait kasus ini dengan nomor aduan STBP/291/IV/2023/Reskrim.
“Sudah kami terima, kami masih menunggu koordinasi dengan Bareskrim Polri, karena wilayah lain juga ada yang melapor,” ungkapnya.







